Berita Denpasar

PETAKA Tidur Sekamar di Kos-kosan Denpasar, Adik Ipar Tak Berdaya Hadapi Pelaku

PETAKA Tidur Sekamar di Kos-kosan Denpasar, Adik Ipar Tak Berdaya Hadapi Pelaku

|
ist
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

Tuntutan itu agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan INMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016. 

Agar Majelis Hakim menjatuhi terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.

Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban merasakan trauma dan sakit pada alat vitalnya.

Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa koperatif dalam mengikuti proses persidangan. 

Terdakwa juga tanpa melawan atau mengancam penegak hukum dan terdakwa belum pernah dihukum. 

Dini Dirudapaksa di 2 Tempat Berbeda di Denpasar 

Sementara itu, kasus rudapaksa juga menimpa anak gadis berusia 13 di Denpasar.

Gadis muda itu dirudapaksa dua pemuda RW (21) dan DS (17).

Mengetahui anaknya menjadi korban rudapaksa sang ibu langsung melapor ke Polresta Denpasar.

Dini bukan nama sebenarnya, tak hanya sekali menjadi korban rudapaksa, melainkan 2 kali di hari yang sama dengan tempat berbeda di Denpasar.

Aksi pelaku dilancarkan kos-kosan kawasan Kota Denpasar, pada Minggu 23 Februari 2025.

Terduga pelaku diketahui pemuda berasal dari Jember, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, sebelum rudapaksa, gadis pelajar itu  terlebih dahulu dicekoki minuman beralkohol.

Pertama, korban dirudapaksa oleh RW pada pukul 01.30 WITA, selanjutnya giliran DS di tempat yang berbeda pukul 03.00 WITA. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved