Berita Denpasar
PETAKA Tidur Sekamar di Kos-kosan Denpasar, Adik Ipar Tak Berdaya Hadapi Pelaku
PETAKA Tidur Sekamar di Kos-kosan Denpasar, Adik Ipar Tak Berdaya Hadapi Pelaku
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sungguh miris, adik ipar yang seharusnya dijaga malah menjadi korban rudapaksa di Denpasar.
Pelaku rudapaksa berinisial INMS (24) tega melakukan aksi bejat tersebut di kos-kosan.
Kasus rudapaksa itu terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Korban rudapaksa diketahui masih anak dibawah umur.
Baca juga: SELAMAT JALAN Kadek! Petaka di Pancasari Buleleng Datang 6 Bulan Kemudian, Dokter Buka Suara
Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WITA di kamar kos kawasan Denpasar Timur.
Kejadian rudapaksa itu berawal saat adik ipar pelaku sedang beristirahat.
Kemudian, INMS menanyai apakah adik ipar akan tidur, lalu terdakwa tidur di sebelah korban.
Baca juga: 9 Kepala Daerah Bali Tak Ikut Retret, Giri Prasta: Tanpa Itu Koordinasi Pusat dan Daerah Itu Wajib
Entah setan apa yang terlintas di benak terdakwa, nafsu bejatnya menggelapkan matanya bahwa korban adalah adik iparnya sendiri.
Kemudian terdakwa mulai melecehkan adik iparnya hingga merenggut kehormatan korban.
Korban sebenarnya sempat melakukan perlawanan terhadap aksi rudapaksa terdakwa namun, kalah kekuatan.
Setelah aksi rudapaksa, terdakwa juga melakukan pengancaman pada korban.
Terdakwa mewanti-wanti adik ipar tersebut agar tak menceritakan peristiwa tersebut ke siapapun.
Pasca peristiwa rudapaksa itu, korban mengalami trauma mendalam dan luka fisik pada organ vitalnya.
Kasus rudapaksa ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib, melalui hasil visum yang dilakukan korban, memperkuat bukti tindak pidana yang dilakukan oleh INMS.
Dalam persidangan pada Selasa 25 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar membacakan tuntutan.
Tuntutan itu agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan INMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Agar Majelis Hakim menjatuhi terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban merasakan trauma dan sakit pada alat vitalnya.
Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa koperatif dalam mengikuti proses persidangan.
Terdakwa juga tanpa melawan atau mengancam penegak hukum dan terdakwa belum pernah dihukum.
Dini Dirudapaksa di 2 Tempat Berbeda di Denpasar
Sementara itu, kasus rudapaksa juga menimpa anak gadis berusia 13 di Denpasar.
Gadis muda itu dirudapaksa dua pemuda RW (21) dan DS (17).
Mengetahui anaknya menjadi korban rudapaksa sang ibu langsung melapor ke Polresta Denpasar.
Dini bukan nama sebenarnya, tak hanya sekali menjadi korban rudapaksa, melainkan 2 kali di hari yang sama dengan tempat berbeda di Denpasar.
Aksi pelaku dilancarkan kos-kosan kawasan Kota Denpasar, pada Minggu 23 Februari 2025.
Terduga pelaku diketahui pemuda berasal dari Jember, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, sebelum rudapaksa, gadis pelajar itu terlebih dahulu dicekoki minuman beralkohol.
Pertama, korban dirudapaksa oleh RW pada pukul 01.30 WITA, selanjutnya giliran DS di tempat yang berbeda pukul 03.00 WITA.
"Dua kali para terlapor melancarkan aksinya di hari yang sama tapi dua tempat berbeda," ungkap sumber, pada Selasa 25 Februari 2025.
Akibat peristiwa rudapaksa yang menimpanya, korban dikabarkan mengalami tekanan psikis seperti stress, cemas hingga trauma.
Saat ini, kasus rudapaksa tersebut dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Denpasar.
Dikonfirmasi terpisah mengenai kasus dugaan rudapaksa ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi belum memberikan keterangan resminya ihwal pelaporan tersebut. (*)
Tanggapi Skandal Asmara di Pemkot Denpasar Bali, Arya: Kami Akan Klarifikasi yang Bersangkutan |
![]() |
---|
Pembangunan Lanjutan Puskesmas Ramah Ibu dan Anak di Denpasar Dimulai, Target Pertengahan Desember |
![]() |
---|
Polresta Denpasar Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas kepada Driver Bus di Terminal Ubung |
![]() |
---|
Kopdes Merah Putih di Denpasar Bali Dilaunching Hari Ini, SDM dan Permodalan Jadi Tantangan |
![]() |
---|
KISAH Ibunda Wali Kota Denpasar, Sosok Wanita Tangguh Hidupi 9 Anak dari Jadi Serati Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.