Berita Denpasar

BERDALIH OBATI KEGALAUAN! Begini Cara Keluarga di Denpasar Ungkap 2 Pemuda Eksekusi Sang Gadis

BERDALIH OBATI KEGALAUAN! Begini Cara Keluarga di Denpasar Ungkap 2 Pemuda Eksekusi Sang Gadis

net
Ilustrasi - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur dan menahan dua orang tersangka berinisial DS (17) dan satu lagi pemuda inisial RW (21). 

Selanjutnya pihak keluarga menghubungi DS, DS menjelaskan pelajar itu tidak bersama dengannya. 

Di situlah juga awal mula keluarga mengetahui M pernah berhubungan dengan DS.

Kemudian DS dibawa ke Pospol Monang-Maning dan RW diamankan di Jalan Bukit Tunggal Denpasar dan diamankan saat memboncengkan M.

Para pemuda itu lantas diamankan ke Polsek Denpasar Barat.

Saat diinterogasi polisi, kedua pemuda itu mengakui motif keduanya karena nafsu terhadap pelajar tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pemuda itu disangkakan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Saat ini korban mendapatkan pendampingan psikolgis dari Unit PPA Polresta Denpasar.

Wakapolresta Denpasar AKBP Agung Roy Marantika, menyampaikan, karena salah satu pelaku berusia di bawah umur sehingga, hanya satu pelaku yang bisa diperlihatkan ke publik.

"Peristiwa ini terjadi di dua lokasi berbeda yang ada di daerah Denpasar Barat," ujarnya, Kamis (27/2), di Mapolsek Denpasar Utara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved