Pencurian di Badung
Curi Motor Polisi di Mengwi Bali, Mifta Fany Agung Berhasil Dibekuk Saat Kabur ke Jember
Aksi pencurian yang dilakukan oleh Mifta Fany Agung (25) di Mengwi Badung tepatnya di areal Terminal Mengwi membuat gelang-geleng kepala.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Dengan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara,” jelasnya.
Tidak hanya itu jajaran Satreskrim Polres Badung dan Polsek Abiansemal juga berhasil mengamankan pelaku yang lain dalam kasus curanmor yakni dengan pelaku Hartono (55) dan Bayu Laksono (34). Hartono Pria asal Jember ini diamankan karena mencuri motor vario dengan nomor Polisi di DK 6148 KY di di Sekitar Bendungan Sekitar Wilayah Banjar Juwet Desa Abiansemal, Abiansemal, Badung. Aksi pencurian itu pun dilakukan oleh pelaku saat korban yang diketahui bernama Made Suarsa memancing di bawah bendungan Bersama anaknya.
“Sementara untuk Bayu diamankan karena mencuri motor temannya sendiri. Motor itu pun dibawa kabur ke Buleleng,” imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.