Seputar Bali
Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Penusukan Kadek Parwata, Mas Pras Terancam Pasal Memberatkan
Pihak kepolisian Polresta Denpasar kini tengah bersiap untuk melakukan rekonstruksi kasus penusukan Kadek Parwata.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak kepolisian Polresta Denpasar kini tengah bersiap untuk melakukan rekonstruksi kasus penusukan Kadek Parwata.
Dengan melakukan rekonstruksi ini, tersangka yang diketahui bernama Mas Pras ini bisa saja mendapatkan tambahan hukuman.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, dalam rekonstruksi kasus-kasus pembunuhan bisa saja tersangka dijerat pasal yang lebih berat.
"Semua pembunuhan masih dalam proses, yang sudah kami konfrontir kasus di Ayani (Jalan Ahmad Yani),”
Baca juga: Aksi Kriminalitas di Bali Meningkat Jelang Hari Raya, Muhammad Zidan Curi 120 Hp, Capai Rp245 Juta
“Ke depan rencana kami sampaikan, rekonstruksi pasti ada di situlah untuk mempertebal bukti," kata Kasat Reskrim, Jumat 28 Februari 2025.
"Untuk memperkuat pasal yang disangkakan dengan adegan-adegan, bisa saja menambah pasal, bisa pasal yang ada. TKP baru di Ayani, kurang di Nangka, Jimbaran, dan Denbar," sambungnya.
Kompol Laorens menuturkan bahwa dalam waktu dekat, kasus tewasnya Kadek Parwata (31) di tangan Bastomi Prasetyawan segera digelar rekonstruksi di TKP depan Warung Auna Jalan Nangka Utara, Tonja, Denpasar Utara.
"Dalam waktu dekat kasus Nangka, nanti koordinasi dengan Polsek," bebernya.
Sungguh memprihatinkan, sepanjang bulan Februari 2025 terdapat 4 kasus yang mengarah pada dugaan pembunuhan.
Diawali pada Senin 3 Februari 2025 kasus cinta segitiga berujung maut menewaskan Ketut Raka (61) di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Ken Umang, Peguyangan, Denpasar Utara, Bali.
Setelah sempat terjadi cekcok korban ditusuk oleh tersangka Praditia Pratama (41) dengan latar belakang dugaan motif cinta segitiga dengan istri pelaku dan utang.
Baca juga: Musrembang Kecamatan Klungkung, Usulan Prioritas Senilai Rp 5,7 Miliar
Kronologi Penangkapan Tersangka
Pelaku atas nama Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, saat hendak melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara.
Pelaku pun dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, Senin 17 Februari 2025.
Kapolresta Denpasar Kombes M. Iqbal menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan serta keterangan saksi-saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/3-Fakta-Baru-Hasil-Pemeriksaan-Pelaku-Penusukan-Parwata.jpg)