Seputar Bali
Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Penusukan Kadek Parwata, Mas Pras Terancam Pasal Memberatkan
Pihak kepolisian Polresta Denpasar kini tengah bersiap untuk melakukan rekonstruksi kasus penusukan Kadek Parwata.
Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku tersinggung saat melihat korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelumnya, ia sempat menganiaya korban lain akibat perselisihan karena serempetan motor.
Pelaku mengira Kadek Parwata adalah teman dari korban pertama yang telah menyerempetnya, sehingga nekat melakukan penusukan.
Setibanya di Polresta Denpasar, tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu).
Menurut pengakuannya, pelaku menggunakan sabu sebelum dan sesudah kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/3-Fakta-Baru-Hasil-Pemeriksaan-Pelaku-Penusukan-Parwata.jpg)