Perundungan di Klungkung

Pelaku Perundungan Anak di Klungkung Ditahan, Lakukan Kekerasan Fisik

Tersangka yang ditahan merupakan wanita berinisial IGA PR (21) asal Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. 

Istimewa
DIAMANKAN - Kepolisian mengamankan para pelaku perundungan terhadap anak di Klungkung, Sabtu malam (1/3/2025). Satu pelaku ditahan sementara pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kepolisian akhirnya menahan seorang pelaku perundungan terhadap anak di Klungkung, Bali

Sementara tiga pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur. 

Sebelumnya kepolisian telah mengamankan 4 pelaku yakni IGA PR (21), serta KY (17), NS (17), DP (17). 

Mereka diketahui aktif melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial Ni PY (14) di areal parkir Pura Jagatnata yang videonya sempat viral di media sosial.

Baca juga: Nyoman Suwirta Temui Korban Perundungan di Klungkung, Hanya Tinggal bersama Nenek dan Adik

“Betul sudah ada satu tersangka dan sudah ditahan.Pelaku yang lain masih dalam tahap penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, seizin Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin, Senin 3 Maret 2025.

Tersangka yang ditahan merupakan wanita berinisial IGA PR (21) asal Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. 

Tersangka IGA PR diketahui melakukan kekerasan fisik terhadap korban. 

Selain memukul, ia juga menendang, menjambak dan melucuti pakaian korban.

Ia juga memprovokasi tiga pelaku lainnya ikut mendorong melakukan kekerasan. 

Tidak cukup sampai di sana, tersangka meminta agar korban membuat video permohonan maaf kepada para pelaku dalam kondisi tidak menggunakan pakaian. Serta pelaku meminta korban menunjukkan bagian tubuh korban yang sensitif.

Dengan perbuatannya itu, tersangka IGA PR disangkakan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Sementara tiga pelaku lainnya, juga berpotensi menjadi tersangka, namun penyidik masih melakukan berkoorinasi dengan pihak perlindungan anak dan perempuan, karena ketiga pelaku lainnya masih di bawah umur. 

Warga digegerkan dengan viralnya video kekerasan sekelompok perempuan kepada seorang gadis di areal parkir Pura Jagatnatha Klungkung. Kejadian tersebut terjadi Jumat 28 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 Wita. 

Publik pun mengecam perlakukan dari sekelompok perempuan tersebut. 

Hal ini langsung direspon oleh kepolisian untun mengamankan para pelaku, dan mendampingi psikologis korban. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved