Gebrakan Pemimpin Bali
TERBITKAN 15 Perda & Pergub Hadapi Masalah di Bali, Koster-Giri: Hemat, Nyaman dan Ramah Lingkungan!
Menurut Koster, kendaraan listrik bukan hanya solusi untuk mengurangi emisi karbon, tetapi juga jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar
TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta resmi menggunakan kendaraan listrik sedan BYD Seal sebagai mobil dinas selama 5 tahun ke depan. Keputusan ini menegaskan komitmen keduanya dalam mendukung energi bersih dan mengurangi polusi udara di Bali.
Sebelum menyampaikan pidato perdana dalam Sidang Paripurna IX DPRD Bali, Selasa (4/3), Koster dan Giri Prasta mengumumkan kebijakan ini sebagai bagian dari implementasi Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang kendaraan bermotor berbasis baterai.
Menurut Koster, kendaraan listrik bukan hanya solusi untuk mengurangi emisi karbon, tetapi juga jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil.
“Jarak Denpasar-Jembrana kalau pakai bensin bisa habis Rp 300 ribu, sedangkan dengan mobil listrik hanya Rp 50 ribu. Bedanya sangat jauh. Selain hemat, mobil listrik juga nyaman dan tidak berisik,” ujar Koster.
“Sebagai implementasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai hari ini titiang (saya) bersama Pak Wagub menggunakan kendaraan listrik full. Jadi supaya ramah lingkungan. Kami juga mendorong DPRD dan instansi lain untuk menggunakan kendaraan listrik,” ujar Koster saat penyampaian pidato sambutan perdananya di Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, kemarin.
Koster menegaskan pada periode kedua kepemimpinannya, ia akan mendorong seluruh instansi pemerintah, hotel, mal, serta kepala daerah di Bali untuk beralih ke kendaraan listrik. “Kita harus mulai dari sekarang agar udara Bali tetap bersih. Ini juga bentuk dukungan kita terhadap transisi energi bersih dan mengurangi ketergantungan pada BBM,” tambahnya.
Selain itu, Koster memastikan bahwa infrastruktur pendukung kendaraan listrik juga akan diperkuat di Bali. “Untuk pengisian daya, kita akan bekerja sama dengan PLN Bali membangun lebih banyak SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) agar masyarakat tidak kesulitan saat beralih ke kendaraan listrik,” jelas Gubernur Bali.
Baca juga: KOSTER: Jaga Bali & Tidak Eksploitasi Alam, Soroti Kepemilikan Asing & Harap Ekonomi Kian Membaik!
Baca juga: PAJAK Terutang Capai Rp108 Miliar, DPRD Buleleng Setuju Pajak Terutang Dihapus

Wakil Gubernur Giri Prasta yang juga merasakan langsung manfaat kendaraan listrik menegaskan bahwa ini adalah langkah maju bagi Bali. “Biasanya beli bensin sejuta lebih, sekarang cukup Rp 150 ribu. Kalau bisa, ke depan seluruh masyarakat juga ikut beralih ke kendaraan listrik,” kata mantan Bupati Badung dua periode ini.
Tak hanya hemat, kendaraan listrik BYD Seal yang digunakan Koster-Giri juga memiliki standar keselamatan tinggi. Mobil ini telah mendapat rating lima bintang dari New Car Assessment Program (NCAP) Eropa, menegaskan keamanannya sebagai kendaraan premium berbasis baterai.
Mobil ini juga memiliki daya jelajah yang mumpuni, dengan baterai 82,5 kWh yang dapat menempuh jarak hingga 570 km (WLTP) untuk varian Extended Range. Sementara varian Standard Range dengan baterai 61,4 kWh mampu menempuh sekitar 460 km (WLTP).
Kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur ini menggunakan mobil listrik BYD Seal di mana dua kendaraan tersebut parkir di halaman DPRD Provinsi Bali hari ini. Dua mobil pabrikan otomotif asal China ini memiliki harga mulai Rp 650 jutaan dengan kapasitas baterai 82,5 kWh dan memiliki jarak tempuh baterai full mencapai 650 kilometer.
Dan bidang ke-5 Lingkungan Kehutanan dan Energi, pihaknya dengan tegas menolak pembangunan pembangkit listrik di Bali menggunakan bahan bakar fosil. Selain itu menolak adanya tambahan transfer energi (sistem kelistrikan PLN) dari luar Bali.
“Dan kita tidak mau lagi ada tambahan transfer energi dari luar Bali yang rencananya ditambah 500 megawatt, saya tidak mengizinkan supaya semua kebutuhan energi di Bali dipenuhi dari pembangkit listrik yang ada di Bali. Sebab jika dihubungkan dengan kabel bawah laut nanti ada orang jahil dipotong itu kabelnya Bali bisa gelap,” tutur Koster.
Untuk pembangunan PLTS Atap pihaknya sudah rapat dengan Direksi PLN akan dipasang PLTS Atap dengan kapasitas 100 megawatt dan khusus untuk Bali semuanya akan dibuat oleh PLN. Dan kita berharap kedepan bisa dipasang PLTS Atap hingga 500 megawatt apabila hal itu terwujud Bali akan keren dan naik kelas.
Koster dalam pidatonya menyampaikan mengenai sejumlah permasalahan dan tantangan Bali ke depan. Selain memberi manfaat positif bagi kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan masyarakat Bali, pembangunan Bali juga menimbulkan permasalahan terhadap Alam, Manusia dan Kebudayaan Bali.
Terdapat tiga poin utama permasalahan dan tantangan Bali kedepan disampaikan Koster. Pertama alih fungsi lahan sawah terus meningkat, sampah semakin banyak, kerusakan ekosistem lingkungan, ancaman ketersediaan air bersih, dan kemacetan semakin tinggi serta terjadinya kesenjangan ekonomi wilayah Sarbagita dan luar Sarbagita.
“Kedua, kapasitas infrastruktur dan transportasi publik jauh dari memadai, kesempatan berusaha Masyarakat lokal Bali semakin berkurang, praktek pembelian aset dengan memakai nama masyarakat lokal Bali semakin tinggi, munculnya kasus narkoba, prostitusi, dan ancaman keamanan semakin meningkat, dan munculnya komunitas orang asing yang eksklusif,” ujar Koster.
Ketiga, penodaan tempat-tempat suci semakin meningkat, serta rusaknya pakem dan keorisinilan budaya Bali.
Mengenai visi pembangunan Bali, Koster menyampaikan filosofi pembangunan Bali dirumuskan dari amanah Leluhur Bali yang memberikan warisan berupa wejangan tentang tata cara hidup atau laku hidup masyarakat Bali yang menyatu dengan alam.
Adalah perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga kelangsungan kehidupan yang bersumber dari filosofi sangat mendalam. Yaitu, manusia adalah alam itu sendiri, manusia harus seirama dengan alam, hidup yang menghidupi, urip yang menguripi, dan hidup harus menghormati alam, alam ibarat orang tua, oleh karena itu hidup harus mengasihi alam.
Koster menambahkan tujuan pembangunan Bali 5 tahun ke depan merupakan konsep yang fundamental dan komprehensif bertujuan untuk mewujudkan pertama Tatanan Kehidupan Masyarakat Bali yakni Bali yang Kawista, Bali yang Kang Tata-Titi Tentram Kertha Raharja, Bali yang Gemah Ripah Loh Jinawi.
Kedua mewujudkan Bali yang Padma Bhuwana dimana Bali sebagai pusat peradaban dunia. Ketiga mewujudkan Prinsip Trisakti Bung Karno. Konsep pembangunan kehidupan masyarakat Bali secara holistik, mencakup tiga dimensi utama yaitu dimensi pertama bisa menjaga keseimbangan alam, manusia dan kebudayaan Bali atau Genunie Bali, dimensi kedua bisa memenuhi kebutuhan, harapan dan aspirasi masyarakat Bali dalam berbagai aspek kehidupan.
Dimensi ketiga merupakan manajemen resiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.
Koster lebih lanjut menyampaikan untuk rencana pembentukan 15 regulasi baru itu bermacam-macam peruntukkan pengaturannya. “Macam-macam kebutuhannya ada Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan, ada Perda Perlindungan Pantai dan Pesisir. Jadi di Pantai ada orang mau mebakti dilarang tidak boleh itu harus dilindungi karena masyarakat semakin terhimpit tidak bisa dalam memanfaatkan pantai untuk ibadah aktivitas adat, dan ekonomi,” kata Koster.
Terdapat juga nantinya Perda terkait transportasi yang harus ditertibkan karena ada wisatawan menyewakan sepeda motor, bahkan melanggar pun dia tidak jera jadi harus kita tertibkan. Menurutnya, jika tidak segera ditertibkan maka Bali sebagai tujuan destinasi wisata dunia akan jelek dan buruk citranya dengan membiarkan turis-turis nakal ini nanti turis-turis yang berkualitas tidak akan mau datang ke Bali.
“Itu bahaya dan jadi ancaman bagi kita. Jadi harus tegas (tertibkan dan tindak WNA nakal di Bali),” kata Koster. (sup/zae)
Pola Pembangunan Semesta Berencana
Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan pembangunan Bali 5 tahun ke depan diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu suatu pendekatan penyelenggaraan pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
“Kita patut bersyukur Bali telah memiliki landasan hukum yang memadai untuk menyelenggarakan pembangunan Bali ke depan. Yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 4 tahun 2023 tentang Pembangunan Bali Masa Depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125,” jelas Koster.
Mengenai pengaturan perlindungan pantai atau pesisir di Bali, Koster menegaskan sangat penting dilakukan. Pasalnya saat ini banyak akomodasi di Bali hotel dan vila mengklaim pantai atau pesisirnya itu adalah miliknya sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat umum. “Ini dilakukan karena sekarang ini pantai itu semakin sulit dimanfaatkan oleh masyarakat lokal, karena hotel dan vila yang ada di sekitarnya itu seolah-olah memiliki Pantai,” ungkap Koster.
“Jadi masyarakat itu dilarang untuk memanfaatkan pantai yang ada tentu ini tidak baik bagi masa depan Bali. Oleh karena itu kita akan buatkan peraturan untuk melindungi ini supaya masyarakat tidak tidak terganggu atau menghadapi masalah untuk melaksanakan upacara adat, sosial dan ekonomi,” sambungnya.
Ia pun menyampaikan pagar pembatas di laut di Pulau Serangan itu sudah dibuka atas perintahnya. Hal tersebut supaya nelayan bisa beraktivitas kembali, karena pengusaha pariwisata tidak beli pantai sehingga hanya memiliki daratannya saja. “Jadi jangan menguasai pantai untuk kepentingan hal yang di luar kewenangannya,” tegas Koster.
Pengaturan ini sekaligus akan menjadi instrumen hukum untuk menertibkan kendaraan nomor polisi luar Bali, pengendara KTP luar Bali, pelaku usaha transportasi wisata, dan perilaku Warga Negara Asing (WNA) serta wisatawan yang nakal di Bali. Sehubungan dengan itu (penertiban WNA nakal di Bali) akan segera dibentuk tim terpadu terdiri dari Pemprov Bali, Polda Bali dan pihak lainnya untuk melakukan operasi penertiban. (zae)
Abrasi Terparah di Pantai Selatan Bali, Gubernur Koster Koordinasi ke DPR Buat Raperda Penanganan |
![]() |
---|
PERKARA Selesai Tidak Dibebani Biaya! Ranperda Bale Kerta Adhyaksa Selangkah Lagi Jadi Perda di Bali |
![]() |
---|
BALE Kertha Adhyaksa Pertama di Indonesia, Pemprov-DPRD Bali Percepat Pembahasan Ranperda |
![]() |
---|
KOSTER Kebut 3 Perda Prioritas, Pemprov Bali Tunggu Kajian Unud, Upaya Lindungi Masyarakat Bali |
![]() |
---|
TEGASKAN Tak Larang Indomaret! Koster: Bukan Larang 100 Persen Tapi Dikendalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.