Berita Buleleng

PAJAK Terutang Capai Rp108 Miliar, DPRD Buleleng Setuju Pajak Terutang Dihapus

Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Buleleng dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Senin (3/3).

Tribun Bali/Muhammad Fredey
RAPAT KERJA - Suasana rapat kerja antara Komisi III DPRD Buleleng dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Senin (3/3/2025). Pada rapat tersebut diketahui jika pajak terutang di Kabupaten Buleleng menyentuh angka Rp 108 miliar. 

TRIBUN-BALI.COM  - Pajak terutang di Kabupaten Buleleng nilainya fantastis. Sebab angkanya mencapai Rp 108 miliar. Pihak dewan pun meminta agar pajak terutang ini bisa diselesaikan. 

Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Buleleng dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Senin (3/3). Diketahui jika pajak terutang di Kabupaten Buleleng menyentuh angka Rp 108 miliar. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan mengatakan, dari jumlah Rp 108 miliar tersebut pajak terutang tersebar didominasi oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 101 miliar. Sedangkan sisanya dari berbagai jenis pajak lainnya. "Pajak terutang ini bervariasi. PBB misalnya, dari data ada yang sejak tahun 1991 hingga 1993," sebutnya. 

Baca juga: TEMBUS Rp120 Ribu Per Kilogram, Pasokan Menurun, Harga Cabai di Karangasem Melonjak

Baca juga: SASAR Kos-kosan & Pastikan Identitas Pendudukan, Operasi Cipkon 2025 Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Terkait pajak terutang ini, Pasda mengatakan dalam rapat tersebut tercetus ide untuk pemutihan atau pembersihan data PBB. Ini karena subjek dan objek pajak tidak ditemukan. 

"Dari sisi kajian nominal, untuk PBB berkisar Rp 7 miliar yang tidak aktif di tahun 2024. Tapi kita masih coba data dulu untuk memastikan," tegasnya. 

Menurut Pasda, apabila data pajak terutang ini bisa dibersihkan, maka ke depan pihaknya bisa menetapkan target pajak realistis. Sebab baik subjek maupun objek pajaknya teridentifikasi. "Untuk menghapus piutang pajak ini ada regulasinya dan harus persetujuan dari Bupati melalui SK (Surat Keputusan)," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Buleleng, I Ketut Susila Umbara mengatakan, rapat yang dilakukan pihaknya ini untuk mencari tahu apa kendala BPKPD dalam pemungutan pajak dan retribusi. Salah satunya terkait pajak terutang dari jenis PBB, yang nominalnya mencapai Rp 101 miliar.

"Kenapa ini besar, karena pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) itu ada subjek dan objeknya. Tetapi pada realita di lapangan, wajib pajaknya sudah berganti demikian pula tanahnya juga sudah berganti kepemilikan, namun tidak bisa dihapus," jelasnya. 

Oleh sebab itu pihaknya meminta agar BPKPD Buleleng memilah wajib pajak yang masih eksis, dengan wajib pajak yang sudah tidak ada namun masih tercatat pada SPPT. Dengan demikian diketahui secara pasti berapa potensi pajak PBB. "Sehingga kita bisa fokus penagihan ke WB yang sudah valid itu," ucapnya. (mer)


Opsi Penghapusan Pajak

Mengenai opsi penghapusan pajak terutang PBB, Ketua Komisi III DPRD Buleleng, I Ketut Susila Umbara mengatakan pihaknya dari DPRD setuju. Sebab hal ini merupakan beban dari nominal piutang. 

Sayangnya dari segi regulasi, Buleleng belum punya aturan tentang penghapusan pajak terutang. Walau demikian, ia menyebut jika di Kabupaten Gianyar sudah ada regulasinya dan telah berjalan.

"Maka dari itu Plt Kepala Badan ini nanti akan koordinasi ke Gianyar untuk mengetahui regulasinya. Kami juga akan turut serta koordinasi," imbuhnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved