Berita Jembrana

NN Sempat Simpan Uang Curian di Tempat Sampah, Gondol Rp 60 Juta dari Mobil Klien Salon

NN Sempat Simpan Uang Curian di Tempat Sampah, Gondol Rp 60 Juta dari Mobil Klien Salon

kompas.com
Ilustrasi pencurian 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Perempuan berusia 64 Tahun di Jembrana nekat melakukan pencurian uang tunai senilai Rp60 Juta. 

Uang tersebut diambil di bawah jok mobil milik kliennya saat hendak diminta mengambil baju saat parkir di depan salon milik pelaku wilayah Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

Perempuan berinisial NN ini lantas diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana.

Baca juga: GEMPAR! Jenazah Tanpa Busana di Jimbaran Bali, Mencekam Ada Sosok yang Tiba-tiba Hilang

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi Jumat 28 Pebruari 2025 sore pekan lalu. Korban awalnya meletakkan uang tunai senilai Rp60 Juta tersebut di dalam plastik putih. Saat di TKP atau salon milik pelaku, korban melakukan perawatan. 

Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Putu Mertaasih, Ibu Rumah Tangga Tewas Kecelakaan di Tabanan

Saat sedang perawatan, korban meminta pelaku untuk mengambilkan sebuah baju untuk selanjutnya dicuci di dalam mobilnya. Tak disangka, pelaku 64 tahun tersebut justru gelap mata ketika melihat sebuah plastik putih berisi banyak uang pecahan Rp100 ribu. Ia lantas menggondol uang tunai yang hendak digunakan korban untuk membeli aset. Setelah beraksi, pelaku sempat menaruh uang curian tersebut di sebuah tempat sampah.


Tak berselang lama ketika korban pulang ke rumahnya, ternyata mendapati uang tunainya sudah raib. Atas hal itu, ia pun sempat mencari namun ternyata tak ketemu dan dilaporkan ke Polres Jembrana untuk ditindaklanjuti. 


Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan hingga profiling pelaku. Didapat petunjuk bahwa terduga pelaku mengarah ke NN. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. 


"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, kami mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Sehari setelahnya, pelaku berhasil diamankan di salonnya," jelas Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, Rabu 5 Maret 2025. 


Dia menjelaskan, sesuai hasil interogasi, pelaku NN ini mengakui perbuatannya. Padahal ia diberikan kepercayaan oleh korban untuk mengambil sebuah baju namun justru mengambil uang tunai milik korban di dalam mobilnya. 


"Setelah aksisnya, pelaku ini sempat menaruh uang curiannya di tempat sampah. Setelah korban pulang, pelaku membawa dan menyimpan uangnya di rumah," tuturnya. 


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


"Kami tekankan lagi kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharganya terutama di kendaraan pribadi," imbaunya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved