Berita Jembrana

NN Simpan Uang Curian di Tempat Sampah, Gondol Rp 60 Juta dari Mobil Klien Salon

Ia lantas menggondol uang tunai yang hendak digunakan korban untuk membeli aset. Setelah beraksi, pelaku sempat menaruh uang curian tersebut di sebuah

ISTIMEWA
RILIS KASUS - Polres Jembrana saat menunjukkan barang bukti uang curian Rp60 Juta di Aula kantor setempat, Rabu (5/3). Perempuan 64 tahun (pelaku berdiri di tengah) nekat ambil uang kliennya di dalam mobil. 

TRIBUN-BALI.COM  - Perempuan berusia 64 Tahun di Jembrana nekat melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 60 Juta.

Uang tersebut diambil di bawah jok mobil milik kliennya saat hendak diminta mengambil baju saat parkir di depan salon milik pelaku wilayah Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Perempuan berinisial NN ini lantas diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi Jumat (28/2) Wita sore pekan lalu. Korban awalnya meletakkan uang tunai senilai Rp 60 Juta tersebut di dalam plastik putih. Saat di TKP atau salon milik pelaku, korban melakukan perawatan. 

Baca juga: TEWAS di Jalan By Pass Ngurah Rai, Pria Asal Probolinggo Sebelumnya Sempat Tak Sadarkan Diri

Baca juga: CORET Tol Mengwi-Gilimanuk! Megaproyek Rp891 M di Jembrana Masuk 77 Daftar PSN Era Prabowo, Hanya 1?

Saat sedang perawatan, korban meminta pelaku untuk mengambilkan sebuah baju untuk selanjutnya dicuci di dalam mobilnya. Tak disangka, pelaku 64 tahun tersebut justru gelap mata ketika melihat sebuah plastik putih berisi banyak uang pecahan Rp 100 ribu.

Ia lantas menggondol uang tunai yang hendak digunakan korban untuk membeli aset. Setelah beraksi, pelaku sempat menaruh uang curian tersebut di sebuah tempat sampah.

Tak berselang lama ketika korban pulang ke rumahnya, ternyata mendapati uang tunainya sudah raib. Atas hal itu, ia pun sempat mencari namun ternyata tak ketemu dan dilaporkan ke Polres Jembrana untuk ditindaklanjuti. 

Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan hingga profiling pelaku. Didapat petunjuk bahwa terduga pelaku mengarah ke NN. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. 

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, kami mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Sehari setelahnya, pelaku berhasil diamankan di salonnya," jelas Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, Rabu (5/3). 

Dia menjelaskan, sesuai hasil interogasi, pelaku NN ini mengakui perbuatannya. Padahal ia diberikan kepercayaan oleh korban untuk mengambil sebuah baju namun justru mengambil uang tunai milik korban di dalam mobilnya. 

"Setelah aksinya, pelaku ini sempat menaruh uang curiannya di tempat sampah. Setelah korban pulang, pelaku membawa dan menyimpan uangnya di rumah," tuturnya. (mpa) 

Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kami tekankan lagi kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharganya terutama di kendaraan pribadi," imbaunya. (mpa) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved