Pencurian di Jembrana
Pria Curi Motor Kunci Nyantol di Jembrana, Korban Tinggalkan Teman dan Sepeda Motor di Kedai
Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pria berusia 45 tahun Jumat (28/2/2025) lalu.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Namun karena takut ketahuan, akhirnya pelaku menyembunyikan sepeda motor tersebut di lahan kosong di daerah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.
Baca juga: Terjerat Utang Pinjol, Wanita Ini Nekat Lakukan Pencurian di Rumah Bosnya di Denpasar Bali
Sepeda motor kemudian berhasil ditemukan dan dibawa ke Polres Jembrana untuk proses pengembangan lebih lanjut.
"Pengakuannya hanya untuk dimiliki atau akan digunakan sendiri," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaiman dimaksud Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.
"Kami imbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan di motor saat parkir, terutama di tempat umum."
"Kemudian disarankan untuk memarkir kendaraannya di tempat aman dan terpantau bila perlu gunakan kunci ganda jika memungkinkan," imbaunya. (*)
Berita lainnya di Curanmor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.