Berita Jembrana

Pemerintah Diminta Setop Pembangunan Baru Toko Modern di Jembrana

DPRD Jembrana meminta Pemkab Jembrana segera mengambil langkah tegas terkait menjamurnya toko modern

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
SIDAK - Tim Gabungan saat melakukan sidak pengecekan administrasi (izin) di sejumlah toko modern yang ada di Kecamatan Jembrana, Bali. DPRD Jembrana meminta pemerintah mengambil langkah tegas atas kondisi menjamurnya toko modern berjejaring di Gumi Makepung 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - DPRD Jembrana meminta Pemkab Jembrana segera mengambil langkah tegas terkait menjamurnya toko modern berjejaring di Gumi Makepung.

Sebab, hal ini sangat berdampak negatif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Apalagi, sejumlah toko berjejaring juga sangat dekat bahkan berdampingan dengan pasar rakyat tradisional.

Baca juga: IBUNDA Mantan Pacar Ketut Rian Datangi Rumah di Buleleng, Ungkap Chat Sebelum Ulah Pati

Menurut data yang berhasil diperoleh, total toko modern berjejaring yang sudah ada di Jembrana tercatat sebanyak 39 unit. Dari jumlah tersebut, hanya 10 toko berjejaring yang sudah berizin.

Dengan data tersebut, DPRD Jembrana meminta pemerintah untuk bersikap guna menjaga keseimbangan ekonomi serta melindungi pelaku usaha kecil dan tradisional.

Baca juga: PEMBELAAN Koster Setelah Proyek Tol Mengwi-Gilimanuk Dicoret, Bukan Prioritas Prabowo?

"Bahkan, ada (toko berjejaring) yang beroperasi sangat dekat dengan pasar rakyat tradisional. Contohnya di Yehembang dan di Tegal Cangkring Kecamatan Mendoyo," ungkap Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, Jumat 7 Maret 2025. 


Dia menegaskan, pemerintah daerah bisa menyetop atau tidak ada lagi pembangunan toko modern berjejaring baru di desa atau wilayah lainnya. Sementara, untuk yang sudah berdiri diminta agar segera mengurus beberapa izinnya yang belum lengkap dengan jangka waktu tertentu.


"Kami meminta pemerintah daerah untuk segera meninjau ulang regulasi, mengecek perizinan dan melakukan penegakan aturan terkait ijin secara lebih ketat khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persyaratan lain yang berkaitan dengan usaha tersebut. Jadi ada kesamaan pemahaman akan izin-izinnya itu. Pemerintah semestinya hadir, sehingga UMKM kita tidak dirugikan," tegasnya. 


Kemudian sebagai penataan, perlu ada zonasi yang diatur pemerintah lewat Peraturan Bupati. Selain itu juga perlu diterapkan peraturan yang lebih tegas, termasuk regulasi yang mengatur izin usaha, pengawasan pembangunan, hingga izin mendirikan bangunan (IMB).


Disisi lain, kata dia, meskipun saat ini banyak toko modern yang menyertakan berbagai produk UMKM, namun justru banyak produk luar daerah yang mendominasi. Pihaknya mengusulkan agar dirancang Perbup untuk memberikan ruang khusus bagi produk UMKM di setiap toko modern berjaringan. Hal ini sebagai langkah memberi perlindungan lebih bagi pedagang kecil dan pasar tradisional yang sering kali tergerus oleh kehadiran toko modern.


Upaya lainnya juga bisa dilakukan dengan peningkatan kualitas pelayanan warung tradisional melalui program bedah warung. Agar mereka masyarakat lokal mampu bersaing dengan toko modern dari segi pelayanan dan kualitas.


"Perlu adanya ruang bagi UMKM lokal kita seperti produk asli Jembrana agar dapat bersaing secara adil dengan produk luar daerah," imbuhnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved