PPPK

Pengangkatan PPPK Diundur Jadi Maret 2026, Ini Dampaknya pada Tenaga Kontrak

Pengangkatan CPNS dan PPPK dari hasil seleksi Tahun 2024 diundur oleh Kemenpan RB

Istimewa
Ilustrasi - Pengangkatan PPPK Diundur Jadi Maret 2026, Ini Dampaknya pada Tenaga Kontrak 

Pengangkatan PPPK Diundur Jadi Maret 2026, Ini Dampaknya pada Tenaga Kontrak

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pengangkatan CPNS dan PPPK dari hasil seleksi Tahun 2024 diundur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Hal terungkap usai Kemenpan RB keluarkan surat bernomor : B/1043/M.SM.01.00/2025 terkait Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024. 

Baca juga: Masa Kerja Kurang dari 2 Tahun Berturut-turut, 10 Orang Pelamar PPPK Dibatalkan di Jembrana Bali

Sesuai dengan isi surat, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober Tahun 2025 sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Salah satu PPPK hasil seleksi Tahun 2024 yang tidak ingin disebutkan namanya pun merasa kecewa dengan keputusan tersebut. 

Pria berusia 33 tahun ini mengatakan awalnya usul penetapan atau pengangkatan PPPK diinformasikan pada 1-28 Februari 2025. 

“Sehingga perkiraan Maret atau April kita sudah mendapatkan NIPPPK dan selanjutnya mendapatkan SK."

Baca juga: 81 Orang Pelamar PPPK Tahap II Tak Lolos di Jembrana Bali, Masa Kerja Kurang Dari Dua Tahun

"Tentu dengan mundurnya pengangkatan ini sebagai PHP bagi kami. Secara psikologi juga takutnya nanti bisa saja pengangkatan itu tidak ada dan hanya sebatas wacana,” jelasnya pada, Sabtu 8 Maret 2025. 

Tes CAT sudah dilakukan Tahun 2024, dan pengumuman sudah keluar di Tahun 2025, tentu menurutnya sangat aneh jika pengangkatan dilakukan di Tahun 2026. 

“Padahal semua tenaga kontrak menunggu hal ini. Sudah semangat di awal untuk mengikuti, tapi pada akhirnya seperti ini. Tentu kecewa dengan penundaan ini. Dampaknya kepastian status kepegawaiannya,” bebernya. 

Baca juga: Upload Berkas Calon PPPK di Badung Sampai 31 Januari 2024, BKPSDM : Gugur Jika Upload Berkas Palsu

Kini ia masih berstatus sebagai pegawai kontrak di salah satu instansi Pemerintah Provinsi Bali.

Dengan penundaan pengangkatan PPPK ini membuatnya kebingungan sebab pemerintah pusat sudah tidak mengizinkan pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai kontrak. 

Dengan PPPK maka status kepegawaian menjadi jelas.

Untuk bekerja masih bisa karena sudah perpanjang kontrak di awal tahun.

Dengan penundaan pengangkatan PPPK tentu yang diharapkan juga pada pendapatananya karena berbeda antara kontrak saat ini dengan PPPK nantinya. 

Karena PPPK ibaratnya PNS namun tidak ada pensiunan. Tentu nominal juga berbeda

“Saya berharap agar penundaan ini tidak lagi berlanjut nantinya. Jangan sampai PHP untuk kedua kalinya. Atau bahkan jangan sampai kami yang telah lulus dan tinggal menunggu NIPPPK justru tidak ada kejelasan di saat waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah itu,” tutupnya. 

Sebelumnya, Kemenpan RB keluarkan surat bernomor 2763/B-MP.01/SD/K/2025 tanggal 7 Maret 2025 Perihal Penetapan TMT CPNS dan PPPK Alokasi Kebutuhan Tahun 2024, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Memperhatikan dan menindaklanjuti kesepakatan Pemerintah dengan DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II pada hari Rabu, 5 Maret 2025, maka pada prinsipnya kami dapat mempertimbangkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi tahun 2024 menjadi sebagai berikut:

a. Untuk CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025; dan

b. Untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.

2. Penataan pegawai non-ASN yang dilakukan saat ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

3. Proses pengadaan CASN yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

4. BKN agar segera menyusun road map penyelesaian administrasi pengangkatan CASN formasi tahun 2024 untuk memastikan CASN dapat bekerja sesuai waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

5. BKN agar segera menyampaikan kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta CASN perihal penyesuaian jadwal pengangkatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 beserta teknis pelaksanaannya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved