Berita Buleleng
2 Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan Kejaksaan Buleleng, Terlibat Skandal Korupsi Ketua LPD
2 Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan Kejaksaan Buleleng, Terlibat Skandal Korupsi Ketua LPD
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ikut terseret skandal korupsi.
Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Singaraja agar tidak kabur ataupun menghilangkan barang bukti.
Diketahui, dua mantan pengurus LPD tersebut yakni Made Opi Antarini (37) dan Ketut Trimayasa (37). Antarini sebelumnya menjabat sebagai bendahara, sedangkan Trimayasa merupakan sekretaris LPD.
Baca juga: VIDEO Viral Pria Ditangkap Warga di Desa Tusan Klungkung Bali Siang Bolong di Atas Genteng Warga
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa mengatakan, keterlibatan dua mantan pengurus dalam skandal korupsi LPD Tamblang, terkuak setelah penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan pengembangan penyidikan. Keduanya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pertukaran Seni Budaya Digelar September di Bali, Dongkrak Perkembangan Seni di Panggung Global
"Hasil pengembangan ditemukan keterlibatan korupsi kedua tersangka, dengan mantan mantan Ketua LPD, Ketut Rencana. Perbuatan korupsi itu diduga dilakukan mantan tiga pengurus LPD pada tahun 2014 hingga 2020," ungkapnya, Minggu (9/3/2025).
Lanjut Dewa Baskara, berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan Inspektorat Buleleng, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat skandal korupsi ini mencapai Rp 1.555.716.674. Di mana Ketut Rencana merugikan negara Rp 474.170.100 saat masih menjabat sebagai Ketua LPD. "Ia telah divonis bersalah pada 23 Juli 2024 lalu, dan diganjar hukuman penjara selama lima tahun," ucapnya.
Sedangkan mantan bendahara LPD, Opi Antarini diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855.446.574 dan Ketut Trimayasa bertanggung jawab terhadap dana sebesar Rp 226.100.000.
Lanjut Dewa Baskara, saat ini berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap. Penyidik selanjutnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan tim JPU selanjutnya menyiapkan berkas dakwaan agar perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Setelah dilimpahkan, kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Singaraja," ujarnya.
Dewa Baskara juga menyebut ada beberapa pertimbangan yang mendasari penahanan kedua tersangka. Kata dia, selain karena terlibat kasus korupsi, pertimbangan lainnya kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
"Terhadap kedua tersangka, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal, 8, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," sebutnya. (mer)
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.