Perundungan di Klungkung
Motif Perundungan Anak di Klungkung, Korban Mengaku Dijual ke Pria Hidung Belang
Satuan Reskrim Polres Klungkung menghadirkan dua tersangka, terkait kasus perundungan disertai kekerasan terhadap anak di Kabupaten Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Hal ini membuat ibu dari NPY memarahi GAP.
Hal ini membuat GAP merasa dendam dengan korban dan mengajaknya bertemu di Parkiran Pura Jagatnatha, Jumat (28/3/2025).
Hingga terjadilah aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku GAP (17), PDP (18), NS (17), dan KY (17) .
"Dalam kasus ini, kami menahan dua orang pelaku yakni GAP dan PDP. Sementara dua pelaku lainnya yakni (NS dan KY) tidak ditahan karena masih di bawah umur," ungkap AKBP Alfons didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Teddy Satria Permana, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono, Senin (10/3/2025).
Meskipun terungkap motif tersebut, pihaknya belum menemukan adanya indikasi portitusi ataupun tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut.
Alfons juga menjelaskan secara detail peran dari para pelaku.
Pelaku utama yakni GAP melempar rokok yang masih menyala ke dahi korban, lalu menarik dan menyeret kerah baju korban hingga terjatuh, menendang dengan menggunakan kaki kanan.
Serta menarik dan menyeret korban sampai pakaian dan pakaian dalam korban terlepas.
GAP juga mengedit video permintaan maaf korban dan mengirimnya ke grup Whatapps TEAM GOLEMS.
Video tersebut mengandung unsur pornografi karena korban diminta meminta maaf, sembari menunjukan bagian tubuhnya yang sensitif.
Tersangka PDP menjambak dan menarik rambut korban sampai jatuh terlentang. Lalu menginjak perut korban sebanyak 2 kali. Termasuk menendang bokong korban.
Tersangka NS memukul pipi kiri korban, dan menendang paha korban.
NS juga merekam video permintaan maaf korban, dan memaksanya menunjukan bagian sensitif pada tubuhnya.
Tersangka KY menendang paha korban dan memukul punggung korban.
"Pada kasus ini melanggar 3 pasal sekaligus, yakni pasal perlindungan anak, pornografi, dan informasi transaksi eleltronik," ungkap Alfons.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.