Perundungan di Klungkung
Motif Perundungan Anak di Klungkung, Korban Mengaku Dijual ke Pria Hidung Belang
Satuan Reskrim Polres Klungkung menghadirkan dua tersangka, terkait kasus perundungan disertai kekerasan terhadap anak di Kabupaten Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
MENYESAL - Kedua pelaku perundungan disertai kekerasan terhadap anak saat berada di Polres Klungkung, Senin (10/3/2025).
Keempat tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.
Sementara tersangka GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Perundungan di Klungkung
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.