Penemuan Mayat Bayi di Denpasar
Sepasang Muda-Mudi Aborsi Bayi, Dikubur di Pantai Padanggalak Bali, Warga Curiga Ada Pejati
kedua pelaku mengakui telah membeli obat lewat online untuk menggugurkan kandungan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sepasang muda-mudi diamankan jajaran Polsek Denpasar Timur lantaran diduga melakukan aborsi terhadap anak yang masih di dalam kandungan.
Pasangan yang diamankan polisi seorang pemuda IPADP (21) asal Banjar Dinas Tegaltemu Kaja, Tibubiu, kerambitan, Tabanan dan pasangannya NIMBM (18) asal Denpasar.
Pasangan ini mengubur bayi hasil aborsi di kawasan Pantai Padanggalak, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Bali, tepatnya di belakang Tugu Land Mark pada Rabu 5 Maret 2025, saat tengah malam.
Pelaku dicurigai oleh warga, mulanya pasangan ini datang menggunakan mobil Suzuki APV SIlver dari arah Utara lalu parkir di dekat tugu.
Baca juga: VIDEO Tangisan Sempat Dikira Suara Hewan, Bayi Ditemukan Dibungkus Kain Dalam Tas Ransel di Selokan
Kemudian seorang laki-laki turun, berjalan ke belakang Tugu Land Mark Padanggalak, lalu menggali pasir menggunakan kayu, karena situasi gelap, warga tidak melihat jelas apa yang dikubur, lalu ngobrol dengan pemancing.
Kemudian saat warga meninggalkan lokasi, melihat sarana persembahyangan berupa pejati yang kelihatan baru, karena penasaran dan curiga, warga mendekati lokasi dan membuka tanah yang baru saja digali.
Dari situ ditemukan seorang bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar, terkubur sedalam kurang lebih 30 centimeter, dibungkus kain selimut pink.
Warga yang menemukan tersebut sontak berteriak meminta bantuan warga sekitar dan atas kejadian tersebut melaporkan ke Polsek Denpasar Timur.
Mendapat laporan dari warga, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati pelaku di Rumah Sakit Ibu dan Anak Cahaya Bunda Tabanan, lalu diamankan ke Polsek Dentim beserta barang bukti.
"Bayinya berjenis kelamin perempuan, diperkirakan bayi baru berusia 7 bulan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Senin 10 Maret 2025.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah membeli obat lewat online untuk menggugurkan kandungan, obat yang dibeli tersebut secara rutin dikonsumsi oleh tersangka perempuan untuk bisa menggugurkan kandungannya.
Sedikitnya ada puluhan butir obat dari 6 jenis obat yang berbeda dengan berbagai merk diamankan polisi sebagai barang bukti beserta sejumlah barang bukti lainnya, 1 unit uzuki APV, 1 buah kain selimut pink, 1 buah baju bayi, 1 pasang slop tangan bayi dan 1 pasang slop kaki bayi.
Lanjutnya, setelah beberapa kali minum obat tersebut, sehingga membuat janin di dalam kandungan tidak ada pergerakan, selanjutnya tersangka perempuan merasakan sakit pada perut dan dibawa ke rumah sakit.
Setelah dilakukan pengecekan di rumah sakit, selanjutnya dianjurkan untuk dilakukan proses bersalin karena sudah bukaan 10, dan juga dari pihak rumah sakit setelah dicek mengatakan bayi tidak ada pergerakan.
Lalu dilakukan proses bersalin dan dari pihak rumah sakit melakukan observasi terhadap bayi yang sudah lahir, dikatakan sudah meninggal dunia, dan pihak rumah sakit menyarankan untuk dilakukan pembicaraan keluarga untuk menguburkan bayi yang sudah meninggal dunia tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.