Penemuan Mayat Bayi di Denpasar

Sepasang Muda-Mudi Aborsi Bayi, Dikubur di Pantai Padanggalak Bali, Warga Curiga Ada Pejati

kedua pelaku mengakui telah membeli obat lewat online untuk menggugurkan kandungan

Istimewa/Polresta Denpasar
Foto - foto tersangka aborsi laki-lak dan perempuan, beserta seluruh barang bukti. Sepasang Muda-Mudi Aborsi Bayi, Dikubur di Pantai Padanggalak Bali, Warga Curiga Ada Pejati 

"Di situlah tersangka laki-laki mengambil bayi tersebut dan dikuburkan di Pantai Padanggalak," tuturnya. 

Selanjutnya, pasca ditemukan tersebut, bayi perempuan itu dievakuasi menuju Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar

Kedua tersangka pasangan muda-mudi ini dijerat tindak pidana tentang perlindungan anak Pasal 77 A jo 45 A UU 35 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP. 

"Mereka sudah pacaran kurang lebih dua tahun, mereka menguburkan di pantai karena ketakutan, pacarnya yang laki bingung, ditangkap Kamis 6 Maret," bebernya.(*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved