LPG Oplosan di Bali
OMZET Tembus Miliaran Rupiah, Bareskrim Bongkar & Tangkap Pelaku Pengoplosan LPG di Gianyar
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan illegal minning
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tersangka KP diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM penugasan pemerintah dengan cara membeli BBM jenis Pertalite yang merupakan BBM penugasan pemerintah di SPBU, kemudian menjual kembali BBM tersebut ke warung-warung seputaran Denpasar Selatan.
Dalam kasus ini, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1 unit mobil pikap, 3 jeriken berisi BBM, 5 jeriken kosong, 1 selang, 2 unit ekskavator, dan beberapa sepeda motor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000 serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000. “Kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp 1.525.000.000,” ujarnya. (weg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.