Perundungan di Klungkung

Polisi Ungkap Motif Kekerasan Anak di Klungkung Bali, GAP Lempar Rokok ke Dahi Korban

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin menjelaskan motif atau pemicu dari kekerasan tersebut. 

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
MENYESAL - Kedua pelaku perundungan disertai kekerasan terhadap anak saat berada di Polres Klungkung, Senin (10/3/2025). Polisi Ungkap Motif Kekerasan Anak di Klungkung Bali, GAP Lempar Rokok ke Dahi Korban 

“Dalam kasus ini, kami menahan 2 orang pelaku yakni GAP dan PDP. Sementara 2 pelaku lainnya yakni (NS dan KY) tidak ditahan karena masih di bawah umur,” ungkap AKBP Alfons didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Teddy Satria Permana, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono, Senin 10 Maret 2025.

Meskipun terungkap motif tersebut, pihaknya belum menemukan adanya indikasi prostitusi ataupun tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut. 

Alfons juga menjelaskan secara detail peran dari para pelaku. 

Pelaku utama yakni GAP melempar rokok yang masih menyala ke dahi korban, lalu menarik dan menyeret kerah baju korban hingga terjatuh, menendang dengan menggunakan kaki kanan. 

Serta menarik dan menyeret korban sampai pakaian dan pakaian dalam korban terlepas.

GAP juga mengedit video permintaan maaf korban dan mengirimnya ke grup WhatsApp TEAM GOLEMS. 

Video tersebut mengandung unsur pornografi karena korban diminta meminta maaf, sembari menunjukkan bagian tubuhnya yang sensitif.

Tersangka PDP menjambak dan menarik rambut korban sampai jatuh terlentang. Lalu menginjak perut korban sebanyak 2 kali. 

Termasuk menendang bokong korban. Tersangka NS memukul pipi kiri korban, dan menendang paha korban. 

NS juga merekam video permintaan maaf korban, dan memaksanya menunjukkan bagian sensitif pada tubuhnya. Tersangka KY menendang paha korban dan memukul punggung korban.

“Pada kasus ini melanggar 3 pasal sekaligus, yakni pasal perlindungan anak, pornografi, dan informasi transaksi elektronik,” ungkap Alfons.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Serta pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara.

Sementara tersangka GAP dan NS juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.  

Serta Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved