Gebrakan Pemimpin Bali

RENCANA Koster Beri Hadiah Rp500 Juta-Rp1 Miliar Bagi Desa Olah Sampah Berbasis Sumber, Ini Katanya!

Gubernur Bali, Wayan Koster akan fokuskan program untuk permasalahan sampah di Bali baik sampah plastik maupun sampah biasa.

Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
TPA Suwung - Kemudian Koster berencana akan memberikan hadiah atau penghargaan kepada desa atau desa adat yang berhasil mengolah sampah berbasis sumber, diberikan hadiah Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar pada tahun 2026 awal, agar pada Tahun 2025 ini mulai menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber. 

TRIBUN-BALI.COM  - Gubernur Bali, Wayan Koster akan fokuskan program untuk permasalahan sampah di Bali baik sampah plastik maupun sampah biasa.

Koster mengatakan akan mempercepat untuk atasi permasalahan timbulan sampah plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet, styrofoam, produk dan kemasan plastik.

“Dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018. Sudah mulai dengan SE (Surat Edaran) Sekda menggunakan tumbler, tidak menggunakan kemasan plastik di Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten-Kota.

Ini akan kita perluas ke desa adat dan sekolah di Bali agar Bali bebas sampah plastik,” ucap Koster saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan kepala daerah se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (12/3). 

Berbagai upaya sosialisasi, kata Koster akan dilakukan mulai dari memanggil semua industri yang memproduksi kemasan plastic.

Hal ini agar tidak lagi mengeluarkan produk-produk plastik dan melarang penggunaannya di semua wilayah. Koster juga akan mendorong para desa adat mengeluarkan awig-awig dan pararem mengenai pembatasan timbulan plastik sekali pakai. 

Selanjutnya pengelolaan sampah berbasis atau bersumber di desa. Sampah dikelola di tingkat rumah tangga, serta terdapat desa yang menerapkan teba modern.

Baca juga: KOSTER Bentuk 32 Tim Percepatan Program 2025-2030, Simak Apa saja Program Unggulannya 

Baca juga: TAK Mau Kecolongan, Wakapolres Gianyar Awasi Pendaftaran Anggota Polri, Pastikan Transparan 

“Kita akan terapkan ini sesuai masing-masing desa, kita akan kumpulkan perbekel untuk mengelola sampah berbasis sumber. Kalau semua desa bersih maka 70 persen Bali bersih,” sambungnya. 

Selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan menuntaskan pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle).

Pihaknya akan bekerjasama dengan pihak tiga untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi insinerator khusus untuk Denpasar, Badung dan Gianyar, yang volume sampahnya sangat tinggi. Kata Koster penanganan sampah tidak bisa hanya ditangani berbasis sumber karena wilayahnya sangat terbatas.

“Jadi kita akan kelola bersama-sama, saya akan undang para bupati khusus Denpasar, Badung dan Gianyar menuntaskan yang ada di TPA Suwung,” terangnya. 

Lanjutnya, Koster menerangkan akan menerapkan sistem dengan teknologi yang bisa mengolah sampah secara tuntas. Juga akan menginstruksikan kepada perbekel agar mengalokasikan dana desa yang bersumber dari APBN untuk program penanganan sampah, berbasis sumber, dan juga menginstruksikan Bupati/Wali Kota agar pengalokasian dana ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota untuk program pengelolaan sampah berbasis sumber diatur dengan presentase tertentu.

“Menyelenggarakan lomba desa atau adat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber supaya desa terdorong untuk menyelesaikan masalah sendiri. Kita harus memberikkan pendidikan kepada masyarakat, siapa yang menghasilkan sampah dia yang harus menyelesaikan, jangan kita bikin sampah, orang lain yang urus. Kan tidak benar itu. Kalau Jepang bisa mengapa kita tidak bisa. Kita harus bisa,” ucapnya. 

Fokus pelaksanaan penanganan sampah akan dilakukan juga dengan berbasis hotel, restoran, mall, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran dan tempat wisata. Upayanya adalah sosialisasi dengan masif kepada semua pelaku pariwisata, lembaga pendidikan, tempat ibadah dan lain-lain untuk mengolah sampah berbasis sumber dan mewajibkan semuanya memiliki unit pengelolaan sampah

“Memberikan sanksi kepada hotel, restoran, mall, yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sanksi administratif yang berkaitan dengan izin operasional, sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel dan restoran, dan mall yang tidak ramah lingkungan dan dinyatakan tidak layak dikunjungi. Kita harus keras dan tegas,” jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved