Berita Badung
KONTROVERSI Dana Bantuan Rp2 Juta Per KK di Badung, Sekda Badung Sebut untuk Warga Rentan Miskin!
Prosesnya tidak semudah yang dibayangkan, karena berkaitan dengan regulasi dan legalisasi sehingga tidak melanggar hukum.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tampaknya niat baik Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung, dalam rencana memberikan uang bantuan keagamaan kepada warga Badung masih menjadi kontroversi.
Prosesnya tidak semudah yang dibayangkan, karena berkaitan dengan regulasi dan legalisasi sehingga tidak melanggar hukum.
Pemerintah Kabupaten Badung, terus berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan sosial-ekonomi yang berbasis data dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Untuk itu, langkah konkret adalah diskusi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk memastikan legalitas, dan tata kelola program bantuan langsung bagi masyarakat dalam rangka pengendalian inflasi pada hari besar keagamaan.
Dengan salah satunya, memberikan uang bantuan kegamaan kepada masyarakat sebesar Rp2 juta. Diskusi berlangsung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3/2025) ini menghadirkan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, serta Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini beserta perwakilan Dinas terkait.
Baca juga: MUTASI 27 Perwira Menengah Polda Bali, Ikut Gerbong Polri, 3 Direktur & 2 Kapolres di Dalamnya!
Baca juga: Kementerian UMKM dan PNM Serahkan 1000 NIB, Dorong UMKM Tumbuh pada Ramadan 2025

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan guna memastikan program bantuan dana sebesar Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK), dapat dijalankan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.
Program ini dirancang untuk membantu masyarakat, menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai respon jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Perlu diketahui, bantuan uang hari raya keagamaan, yang menjadi program unggulan Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa - Bagus Alit Sucipta ramai menjadi perbincangan. Pasalnya kebijakan dinilai berubah-ubah.
Kini bantuan senilai Rp2 juta per kepala keluarga (KK) ini, ditujukan kepada masyarakat rentan miskin dan miskin. Bahkan program ini ternyata termasuk dalam bantuan sosial (Bansos) bukan untuk hari raya. Hal itu karena tujuannya untuk menekan inflasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba yang ditemui di Puspem Badung mengakui jika bantuan uang hari raya keagamaan ini, adalah bentuk dari kepedulian pemerintah untuk mengatasi inflasi atau kenaikan harga.
Untuk itu lah Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung, saat ini membuat sebuah program dalam menyambut hari raya keagamaan. “Tetapi ada ketentuannya, untuk masyaraakt yang rentan miskin dan tentunya yang miskin," ujar Surya Suamba saat ditemui Rabu 12 Maret 2025.
Pihaknya menyebutkan, masyarakat yang akan menerima bantuan Rp2 juta ini akan ditentukan melalui musyawarah desa dan kelurahan. Ketentuan penerima bantuan ini, yakni memiliki pendapatan maksimal Rp5 juta per bulan. Kemudian memiliki tanggungan minimal satu orang.
"Kemudian kepala keluarga telah tinggal di Badung minimal lima tahun," ungkapnya. Dalam pelaksanaan program ini, Surya Suamba juga tidak menampik telah mencari Legal Opinion (LO) di Kejaksaan Negeri Badung. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami inginnya tidak seperti pemadam kebakaran, ketika terjadi kejadian baru dipadamkan," terang mantan Kadis PUPR Badung tersebut.
Terkait pelaksanaan program, ia menjelaskan, pada 16 Maret 2025 akan diinput ke dalam APBD Badung. Nantinya data dari dinas sosial akan feedback atau penyampaian kembali data desa dan kelurahan.
"Tentunya tugas yang penting disini adalah verifikasinya, apakah benar keluarga tersebut rentan miskin sesuai yang disampaikan," imbuhnya. (*)
DIGEREBEK Polda Bali, Terungkap TKP Pengoplosan Gas di Kawasan Perumahan Dalung Kuta Utara |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 3 Tahun Terakhir Sebanyak 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai |
![]() |
---|
Maksimalkan Pelayanan dan Keamanan, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bentuk Pos Polisi |
![]() |
---|
Disdikpora Badung Bali Pastikan Buku Paket Yang Rusak Di SD Hanya Digunakan Sampai Bulan Depan |
![]() |
---|
6 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara Polisi, Ungkap Kasus Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.