Berita Buleleng

NAMBAH 32 Unit Lagi Rumah Subsidi PT Pacung Telah Disegel Kejati Bali, Saat Ini Total 58 Rumah

Nampak penyidik memasang pita merah putih bertuliskan Kejaksaan RI pada pintu rumah. Selain juga menempelkan stiker bertuliskan "Disegel".

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
Disegel - Penyidik Kejati Bali saat melakukan penyegelan rumah bersubsidi PT Pacung Permai Lestari, Kamis (13/3/2025). Hingga kini total sudah 58 rumah bersubsidi yang disita oleh Kejati Bali.  

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Buleleng, kembali melakukan penyitaan rumah bersubsidi, yang dibangun oleh PT Pacung Permai Lestari, Kamis (13/3/2025).

Rumah-rumah yang disita, ini diduga hasil mencatut KTP masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Total ada 32 unit rumah yang disita oleh Kejati Bali.

Seluruhnya berlokasi di dua titik, yakni 22 unit di Perumahan Peramboan Permai Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, dan 10 unit di Perumahan Graha Suwug Permai Desa Suwug, Kecamatan Sawan. 

Nampak penyidik memasang pita merah putih bertuliskan Kejaksaan RI pada pintu rumah. Selain juga menempelkan stiker bertuliskan "Disegel".

 

Baca juga: ROTASI Kapolres Karangasem Nengah Sadiarta, Pernah Ungkap Pembunuhan di Tianyar & Bongkar Prostitusi

Baca juga: NASIB Driver Ojol Tak Berplat Bali Terancam, Koster Ambil Langkah Tegas Lewat Pergub Nomor 40

Disegel - Penyidik Kejati Bali saat melakukan penyegelan rumah bersubsidi PT Pacung Permai Lestari, Kamis (13/3/2025). Hingga kini total sudah 58 rumah bersubsidi yang disita oleh Kejati Bali. 
Disegel - Penyidik Kejati Bali saat melakukan penyegelan rumah bersubsidi PT Pacung Permai Lestari, Kamis (13/3/2025). Hingga kini total sudah 58 rumah bersubsidi yang disita oleh Kejati Bali.  (Muhammad Fredey/Tribun Bali)

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara menjelaskan, penyegelan rumah-rumah ini masih bagian dari penyidikan kasus korupsi rumah bersubsidi.

Pihaknya pada kegiatan itu melakukan penyegelan, dan penyitaan terhadap rumah tidak berpenghuni. "Rumah-rumah ini dibangun dengan mencatut KTP MBR," ujarnya ditemui usai melakukan penyegelan. 

Kata Agung Jayalantara, penyitaan kali ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari penyidik. Di mana penyidik menemukan masih ada dua perumahan yang belum diungkap oleh pihak pengembang perumahan. 

"Berdasarkan kesadaran pengembang, ia kemudian menunjukkan di mana saja lokasinya. Dan selanjutnya rumah ini kami segel untuk dijadikan barang bukti," ucap dia. 

Dengan penyegelan lanjutan ini, total sudah ada 58 unit rumah yang disita oleh Kejati Bali. Agung Jayalantara mengungkap, sejatinya ada 18 lokasi perumahan di Buleleng yang dikembangkan sebagai perumahan bersubsidi oleh PT Pacung. 

"Itu lokasinya di Buleleng timur dan tengah. Dari 18 lokasi itu, total rumah bersubsidi yang berhasil dibangun oleh pihak pengembang ini sebanyak 1.019 unit," sebutnya. 

Mirisnya dari total 1.019 unit, yang diperoleh dengan cara mencatut KTP MBR sebanyak 395 unit. Sedangkan setelah rumah berhasil dibangun, kemudian dijual kepada masyarakat yang tergolong mampu.

Kata Agung Jayalantara, kebanyakan pemilik KTP mau meminjamkan identitas karena tergiur dengan iming-iming uang. 

"Modusnya mereka itu lewat calo atau makelar yang ditugaskan mencari KTP. Pihak pengembang membayar tiap KTP senilai Rp 3 juta. Sedangkan dari makelar memberi ke pemilik KTP bervariasi. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta," ungkapnya. 

Disebutkan jika ide peminjaman KTP MBR ini justru dari pengembang. Bahkan para calo atau makelar disarankan agar menggunakan KTP orang lain. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved