Berita Buleleng
MALING Babi, BS Pasrah Saat Ditangkap Polisi, Polsek Busungbiu Ungkap Kasus Pencurian
Pelaku pencurian ternak babi yang meresahkan di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu berhasil diamankan polisi.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pelaku pencurian ternak babi yang meresahkan di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu berhasil diamankan polisi. Pelaku diketahui berisinial BS yang merupakan pemuda dari wilayah sekitar.
Kapolsek Busungbiu AKP Dewa Ayu Sri Wintari mengungkapkan, BS diamankan di kediamannya pada Senin (10/3). Saat diinterogasi, pemuda 21 tahun itu hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. "Yang bersangkutan mengakui telah mencuri satu ekor babi, membunuhnya di TKP, lalu memotong-motongnya," ucap Kapolsek, Senin (17/3).
Lanjut AKP Wintari, peristiwa pencurian ini dilaporkan pada Minggu (9/3). Berawal saat pemilik babi bernama Komang Sumiani, mendapati hewan peliharaannya hilang seekor. "Ketika itu korban hendak memberi makan babi. Namun baru sampai di kandang, justru mendapati babinya hilang satu," ujar Kapolsek.
Baca juga: ENAK dan Bikin Kenyang! 2.216 Siswa Nikmati Makan Bergizi Gratis Perdana di Denpasar
Baca juga: BY Terancam 20 Tahun Penjara! Polres Buleleng Meringkus 3 Pelaku Peredaran Narkoba

Mirisnya saat mencari di sekitar lokasi, korban justru mendapati kantong plastik merah. Kantong itu berisi bagian tubuh babinya yang telah dipotong-potong. "Atas peristiwa ini, korban kemudian melapor ke Polsek Busungbiu untuk mendapat penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Busungbiu. Tim opsnal segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hingga selang sehari kemudian, tim opsnal berhasil mengamankan BS serta sejumlah barang bukti. Mulai dari daging babi, parang, hingga alat bantu pemotongan.
"Yang bersangkutan baru pertama kali mencuri. Dari pengakuannya, daging babi itu sengaja dipotong-potong di lokasi karena rencananya akan dijual. Namun perbuatan pelaku sudah lebih dulu terbongkar," jelasnya.
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Busungbiu. BS disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. "Kami dari Polsek Busungbiu akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga," tandasnya. (mer)
2 Laka Maut di Buleleng Bali, Pasutri Oleng Saat Nyalip dan Masuk Kolong Truk |
![]() |
---|
Partai Buruh Sampaikan Enam Tuntutan ke Pemkab Buleleng, Salah Satunya Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Seorang Pegawai Minimarket Meninggal Usai Tabrak Truk di Buleleng Bali, Alami Cedera Kepala Berat |
![]() |
---|
SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai |
![]() |
---|
Raih Medali Emas, Tiga Atlet Woodball Harumkan Nama Buleleng Bali di Kancah Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.