Berita Buleleng
MALING Babi, BS Pasrah Saat Ditangkap Polisi, Polsek Busungbiu Ungkap Kasus Pencurian
Pelaku pencurian ternak babi yang meresahkan di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu berhasil diamankan polisi.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pelaku pencurian ternak babi yang meresahkan di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu berhasil diamankan polisi. Pelaku diketahui berisinial BS yang merupakan pemuda dari wilayah sekitar.
Kapolsek Busungbiu AKP Dewa Ayu Sri Wintari mengungkapkan, BS diamankan di kediamannya pada Senin (10/3). Saat diinterogasi, pemuda 21 tahun itu hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. "Yang bersangkutan mengakui telah mencuri satu ekor babi, membunuhnya di TKP, lalu memotong-motongnya," ucap Kapolsek, Senin (17/3).
Lanjut AKP Wintari, peristiwa pencurian ini dilaporkan pada Minggu (9/3). Berawal saat pemilik babi bernama Komang Sumiani, mendapati hewan peliharaannya hilang seekor. "Ketika itu korban hendak memberi makan babi. Namun baru sampai di kandang, justru mendapati babinya hilang satu," ujar Kapolsek.
Baca juga: ENAK dan Bikin Kenyang! 2.216 Siswa Nikmati Makan Bergizi Gratis Perdana di Denpasar
Baca juga: BY Terancam 20 Tahun Penjara! Polres Buleleng Meringkus 3 Pelaku Peredaran Narkoba
Mirisnya saat mencari di sekitar lokasi, korban justru mendapati kantong plastik merah. Kantong itu berisi bagian tubuh babinya yang telah dipotong-potong. "Atas peristiwa ini, korban kemudian melapor ke Polsek Busungbiu untuk mendapat penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Busungbiu. Tim opsnal segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hingga selang sehari kemudian, tim opsnal berhasil mengamankan BS serta sejumlah barang bukti. Mulai dari daging babi, parang, hingga alat bantu pemotongan.
"Yang bersangkutan baru pertama kali mencuri. Dari pengakuannya, daging babi itu sengaja dipotong-potong di lokasi karena rencananya akan dijual. Namun perbuatan pelaku sudah lebih dulu terbongkar," jelasnya.
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Busungbiu. BS disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. "Kami dari Polsek Busungbiu akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga," tandasnya. (mer)
| Perjuangkan Nasib Warga Pegayaman, Dewan Buleleng: Jangan Sampai Digusur tapi Tak Bisa Bangun Rumah |
|
|---|
| Warga Pegayaman Protes Ganti Untung Shortcut Singaraja-Mengwitani, Nilai Tanah Dinilai Tak Adil |
|
|---|
| Stok Cadangan Beras Buleleng Tersisa 17 Ton, Pengadaan Tambahan Masih Tunggu Arus Kas |
|
|---|
| Stok Cadangan Pangan Buleleng Tersisa 17 Ton, Pengadaan Tambahan Tunggu Arus Kas |
|
|---|
| Siang Bolong, Polisi Gagalkan Transaksi Belasan Paket Sabu-sabu, 1 Pengedar Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/BS-tunjukkan-barang-bukti-kepala-babi-88.jpg)