Narkoba di Bali
BY Terancam 20 Tahun Penjara! Polres Buleleng Meringkus 3 Pelaku Peredaran Narkoba
SR pada saat itu mengaku tidak pernah menyimpan narkoba di rumahnya. Namun polisi tetap mengamankan SR untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polres Buleleng meringkus tiga pelaku peredaran narkoba berinisial AY, DD, dan BY. Ketiganya terlibat persekongkolan untuk menjebak seseorang berisinisal SR dengan menaruh narkoba di kediamannya.
Informasi yang dihimpun, BY yang merupakan pengusaha di Buleleng sejatinya merupakan rekan bisnis SR. Sebelumnya BY sempat terlihat masalah dengan SR. BY sempat melaporkan SR atas kasus penggelapan. Namun laporan itu dihentikan oleh kepolisian karena dinilai kurang bukti.
BY yang tidak terima, akhirnya terbesit niat untuk menjebak SR dengan menaruh narkoba di kediamannya. BY memerintahkan AY yang merupakan residivis kasus narkoba untuk memuluskan aksinya, dengan imbalan sejumlah uang.
Baca juga: ENAK dan Bikin Kenyang! 2.216 Siswa Nikmati Makan Bergizi Gratis Perdana di Denpasar
Baca juga: PROTES Penilaian Lomba Ogoh-ogoh di Badung, Panitia Tetapkan 2 Penghargaan Ogoh-ogoh Banjar Bualu
Rencana BY pun awalnya berjalan mulus. Kediaman SR yang berlokasi di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada digrebek polisi pada Minggu (2/3) sekitar pukul 14.50 Wita. Polisi juga menemukan barang bukti 8 paket narkoba seberat 1,36 gram bruto.
SR pada saat itu mengaku tidak pernah menyimpan narkoba di rumahnya. Namun polisi tetap mengamankan SR untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebab hasil tes urine SR positif narkoba.
Setelah sepekan SR diperiksa, polisi akhirnya mendapatkan titik terang. Hasil penelurusan, AY yang merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya sempat berhubungan dengan SR melalui pesan WhatsApp.
Hingga pada hari Sabtu (8/3) polisi berhasil mengamankan AY di sebuah penginapan yang berada di wilayah Denpasar. Kepada polisi, AY mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya yang bernama DD. Sehingga pada hari yang sama, dilakukan juga penangkapan terhadap DD di salah satu rumah kos wilayah Denpasar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan AY mengaku melakukan penjebakan tersebut atas perintah BY, dengan dijanjikan sejumlah uang. AY yang tergiur kemudian mengajak rekannya berinisial DD.
Berdasarkan keterangan para pelaku, terungkap jika BY menyiapkan uang senilai Rp 7 juta kepada AY untuk biaya operasional serta pembelian narkoba. Setelah uang diterima, AY dan DD kemudian menyiapkan 8 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,36 gram bruto untuk menjebak SR.
"AY meletakkan 6 paket narkoba di atas tembok kamar mandi rumah SR. Sedangkan DD meletakkan dua paket narkoba di dasbor mobil milik SR. Setelah aksi penjebakan berhasil, BY memberikan uang Rp 10 juta sebagai bonus," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ketiga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (mer)
BLENDER Sabu & Campuran Air Serta Sabun Agar Musnah, Sebanyak 200 Gram oleh Kejari Buleleng |
![]() |
---|
SENGAJA Sembunyikan Kokain di Alat Kel4min, Kurir Asal Peru Dapat Imbalan Rp320 juta Tertangkap! |
![]() |
---|
6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka |
![]() |
---|
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.