Narkoba di Bali
BY Terancam 20 Tahun Penjara! Polres Buleleng Meringkus 3 Pelaku Peredaran Narkoba
SR pada saat itu mengaku tidak pernah menyimpan narkoba di rumahnya. Namun polisi tetap mengamankan SR untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polres Buleleng meringkus tiga pelaku peredaran narkoba berinisial AY, DD, dan BY. Ketiganya terlibat persekongkolan untuk menjebak seseorang berisinisal SR dengan menaruh narkoba di kediamannya.
Informasi yang dihimpun, BY yang merupakan pengusaha di Buleleng sejatinya merupakan rekan bisnis SR. Sebelumnya BY sempat terlihat masalah dengan SR. BY sempat melaporkan SR atas kasus penggelapan. Namun laporan itu dihentikan oleh kepolisian karena dinilai kurang bukti.
BY yang tidak terima, akhirnya terbesit niat untuk menjebak SR dengan menaruh narkoba di kediamannya. BY memerintahkan AY yang merupakan residivis kasus narkoba untuk memuluskan aksinya, dengan imbalan sejumlah uang.
Baca juga: ENAK dan Bikin Kenyang! 2.216 Siswa Nikmati Makan Bergizi Gratis Perdana di Denpasar
Baca juga: PROTES Penilaian Lomba Ogoh-ogoh di Badung, Panitia Tetapkan 2 Penghargaan Ogoh-ogoh Banjar Bualu
Rencana BY pun awalnya berjalan mulus. Kediaman SR yang berlokasi di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada digrebek polisi pada Minggu (2/3) sekitar pukul 14.50 Wita. Polisi juga menemukan barang bukti 8 paket narkoba seberat 1,36 gram bruto.
SR pada saat itu mengaku tidak pernah menyimpan narkoba di rumahnya. Namun polisi tetap mengamankan SR untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebab hasil tes urine SR positif narkoba.
Setelah sepekan SR diperiksa, polisi akhirnya mendapatkan titik terang. Hasil penelurusan, AY yang merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya sempat berhubungan dengan SR melalui pesan WhatsApp.
Hingga pada hari Sabtu (8/3) polisi berhasil mengamankan AY di sebuah penginapan yang berada di wilayah Denpasar. Kepada polisi, AY mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya yang bernama DD. Sehingga pada hari yang sama, dilakukan juga penangkapan terhadap DD di salah satu rumah kos wilayah Denpasar.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan AY mengaku melakukan penjebakan tersebut atas perintah BY, dengan dijanjikan sejumlah uang. AY yang tergiur kemudian mengajak rekannya berinisial DD.
Berdasarkan keterangan para pelaku, terungkap jika BY menyiapkan uang senilai Rp 7 juta kepada AY untuk biaya operasional serta pembelian narkoba. Setelah uang diterima, AY dan DD kemudian menyiapkan 8 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,36 gram bruto untuk menjebak SR.
"AY meletakkan 6 paket narkoba di atas tembok kamar mandi rumah SR. Sedangkan DD meletakkan dua paket narkoba di dasbor mobil milik SR. Setelah aksi penjebakan berhasil, BY memberikan uang Rp 10 juta sebagai bonus," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ketiga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (mer)
BURU Pemasok Narkoba ke Kadek S! Jadi Kurir, Oknum Tertangkap Bawa 44 Gram Sabu & 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
STP & MD Bawa 100 Gram Sabu, 2 Residivis Kasus Penganiayaan Tempel Narkotika Sesuai Pesanan |
![]() |
---|
ANCAMAN Hukuman Mati, 3 WNA Selundupkan Narkoba Golongan 1, BNNP Bali Mensinyalir Bagian dari Kartel |
![]() |
---|
Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 13 Kasus, Lenyapkan Sabu Seberat 64,74 Gram |
![]() |
---|
NEKAT Jadi Kurir Sabu-sabu Tergiur Bayaran Rp50 Ribu, AP Terancam Penjara Seumur Hidup! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.