Narkoba di Bali

BY Terancam 20 Tahun Penjara! Polres Buleleng Meringkus 3 Pelaku Peredaran Narkoba

SR pada saat itu mengaku tidak pernah menyimpan narkoba di rumahnya. Namun polisi tetap mengamankan SR untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Istimewa
PENGUNGKAPAN KASUS- Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat mengungkapkan kasus penjebakan yang dilakukan BY dan komplotannya terhadap SR. Atas perbuatannya BY dan dua rekannya kini terancam hukuman 20 tahun penjara. 

TRIBUN-BALI.COM  - Polres Buleleng meringkus tiga pelaku peredaran narkoba berinisial AY, DD, dan BY. Ketiganya terlibat persekongkolan untuk menjebak seseorang berisinisal SR dengan menaruh narkoba di kediamannya.

Informasi yang dihimpun, BY yang merupakan pengusaha di Buleleng sejatinya merupakan rekan bisnis SR. Sebelumnya BY sempat terlihat masalah dengan SR. BY sempat melaporkan SR atas kasus penggelapan. Namun laporan itu dihentikan oleh kepolisian karena dinilai kurang bukti. 

BY yang tidak terima, akhirnya terbesit niat untuk menjebak SR dengan menaruh narkoba di kediamannya. BY memerintahkan AY yang merupakan residivis kasus narkoba untuk memuluskan aksinya, dengan imbalan sejumlah uang. 

Baca juga: ENAK dan Bikin Kenyang! 2.216 Siswa Nikmati Makan Bergizi Gratis Perdana di Denpasar

Baca juga: PROTES Penilaian Lomba Ogoh-ogoh di Badung, Panitia Tetapkan 2 Penghargaan Ogoh-ogoh Banjar Bualu

Rencana BY pun awalnya berjalan mulus. Kediaman SR yang berlokasi di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada digrebek polisi pada Minggu (2/3) sekitar pukul 14.50 Wita. Polisi juga menemukan barang bukti 8 paket narkoba seberat 1,36 gram bruto. 

SR pada saat itu mengaku tidak pernah menyimpan narkoba di rumahnya. Namun polisi tetap mengamankan SR untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebab hasil tes urine SR positif narkoba.

Setelah sepekan SR diperiksa, polisi akhirnya mendapatkan titik terang. Hasil penelurusan, AY yang merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya sempat berhubungan dengan SR melalui pesan WhatsApp. 

Hingga pada hari Sabtu (8/3) polisi berhasil mengamankan AY di sebuah penginapan yang berada di wilayah Denpasar. Kepada polisi, AY mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya yang bernama DD. Sehingga pada hari yang sama, dilakukan juga penangkapan terhadap DD di salah satu rumah kos wilayah Denpasar. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan AY mengaku melakukan penjebakan tersebut atas perintah BY, dengan dijanjikan sejumlah uang. AY yang tergiur kemudian mengajak rekannya berinisial DD. 

Berdasarkan keterangan para pelaku, terungkap jika BY menyiapkan uang senilai Rp 7 juta kepada AY untuk biaya operasional serta pembelian narkoba. Setelah uang diterima, AY dan DD kemudian menyiapkan 8 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,36 gram bruto untuk menjebak SR. 

"AY meletakkan 6 paket narkoba di atas tembok kamar mandi rumah SR. Sedangkan DD meletakkan dua paket narkoba di dasbor mobil milik SR. Setelah aksi penjebakan berhasil, BY memberikan uang Rp 10 juta sebagai bonus," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ketiga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved