Berita Buleleng

Polsek Busungbiu Ungkap Kasus Pencurian Babi di Buleleng, BS Pasrah Saat Ditangkap Polisi

Berawal saat pemilik babi bernama Komang Sumiani, mendapati hewan peliharaannya hilang seekor. 

Istimewa
Barang bukti - BS tunjukkan barang bukti kepala babi yang dia jagal dan hendak dijual. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pelaku pencurian ternak babi yang meresahkan di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Bali, berhasil diamankan polisi. 

Pelaku diketahui berisinial BS yang merupakan pemuda dari wilayah sekitar. 

Kapolsek Busungbiu AKP Dewa Ayu Sri Wintari mengungkapkan, BS diamankan di kediamannya pada Senin 10 Maret 2025. 

Saat diinterogasi, pemuda 21 tahun itu hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. 

Baca juga: Kotoran Babi Terasa Harum di Bali, Prof Mahardika Jelaskan Mengapa Ternak Babi Survive

"Yang bersangkutan mengakui telah mencuri satu ekor babi, membunuhnya di TKP, lalu memotong-motongnya," ucap Kapolsek, Senin 17 Maret 2025. 

Lanjut AKP Wintari, peristiwa pencurian ini dilaporkan pada Minggu 9 Maret 2025. 

Berawal saat pemilik babi bernama Komang Sumiani, mendapati hewan peliharaannya hilang seekor. 

"Ketika itu korban hendak memberi makan babi. Namun baru sampai di kandang, justru mendapati babinya hilang satu," ujar Kapolsek. 

Mirisnya saat mencari di sekitar lokasi, korban justru mendapati kantong plastik merah. 

Kantong itu berisi bagian tubuh babinya yang telah dipotong-potong. 

"Atas peristiwa ini, korban kemudian melapor ke Polsek Busungbiu untuk mendapat penyelidikan lebih lanjut," katanya. 

Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Busungbiu

Tim opsnal segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. 

Hingga selang sehari kemudian, tim opsnal berhasil mengamankan BS serta sejumlah barang bukti. Mulai dari daging babi, parang, hingga alat bantu pemotongan.  

"Yang bersangkutan baru pertama kali mencuri. Dari pengakuannya, daging babi itu sengaja dipotong-potong di lokasi karena rencananya akan dijual. Namun perbuatan pelaku sudah lebih dulu terbongkar," jelasnya. 

Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Busungbiu

BS disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. 

"Kami dari Polsek Busungbiu akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved