Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Made Kuta Kenakan Rompi Merah Muda, Usai Diperiksa Penyidik Kejaksaan Selama 1,5 Jam

Made Kuta yang saat itu didampingi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung digiring menuju mobil tahanan Kejari Buleleng. 

Tayang:
ISTIMEWA
Rompi merah muda - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta kenakan rompi merah muda, usai menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam. Made Kuta diduga terlibat melakukan pemerasan kepada para pengembang rumah bersubsidi di Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, tiba-tiba mengenakan rompi merah muda, saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (20/3/2025). 

Made Kuta yang saat itu didampingi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, langsung digiring menuju mobil tahanan Kejari Buleleng

Informasi yang dihimpun, Made Kuta sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejari Buleleng. Pemeriksaan berlangsung selama 1,5 jam, dimulai pukul 09.00 Wita hingga 10.30 Wita.

Baca juga: NGAMAR BARENG CEWEK Belasan Tahun di Denpasar, Pemuda Gianyar Ditikam Usai 2 Kali Berhubungan

Baca juga: TAK BERSALAH, Pemuda Jembrana Tewas di Jalan Sunset Road, Kecelakaan Renggut 3 Nyawa

Made Kuta menjalani pemeriksaan ketiga, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Bedanya, kali ini ia keluar dengan rompi merah muda serta tangan diborgol.

Penangkapan Made Kuta ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejati Bali, atas kasus penyelewengan penyaluran rumah bersubsidi oleh PT Pacung Permai Lestari. 

Salah satu sumber di Kejaksaan mengatakan, Made Kuta dalam kasus ini diduga melakukan pemerasan kepada para pengembang rumah bersubsidi di Buleleng, dalam proses pengurusan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)/ Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Untuk penerbitan KKKPR dan PKKPR, tersangka meminta uang hingga puluhan juta rupiah. Ini dilakukan sejak ia menjabat sebagai kepala dinas, yakni tahun 2020," ucapnya. 

Kini pejabat asal Desa Padangbulia, Kecamatan Seririt, Buleleng itu selanjutnya diamankan ke Kejati Bali. Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved