Berita Denpasar
NGAMAR BARENG CEWEK Belasan Tahun di Denpasar, Pemuda Gianyar Ditikam Usai 2 Kali Berhubungan
NGAMAR BARENG CEWEK Belasan Tahun di Denpasar, Pemuda Gianyar Ditikam Usai 2 Kali Berhubungan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
Kemudian terjadilah pertengkaran dari dalam kamar setelah berhubungan, dan dua laki-laki itu langsung menggedor pintu kamar.
Karena tidak dibukakan, SAJ dan SAW mendobrak pintu, akhirnya IKY membuka pintu dan terjadi pengeroyokan.
"Dua pelaku remaja memang sudah menunggu diluar luar kamar," bebernya.
Kedua remaja ini sontak menggedor pintu kamar dari luar, namun tidak dibuka.
Mereka juga mencoba mendobrak pintu, tapi hasilnya tetap sama. Akhirnya, IKY membuka pintu dan saat itu pula SAJ dan SAW melakukan pengeroyokan.
Korban lalu ditusuk menggunakan pisau oleh SAJ, kemudian NPS juga terlibat dalam pengeroyokan dengan menendang dan memukul korban menggunakan helm yang diambil di atas sepeda motor.
"Pelaku langsung mengambil pisau di atas tempat tidur dan menusukkan kebadan korban secara beberapa kali," bebernya.
Akibatnya, IKY menderita luka tusuk di pinggang kanan dan lengan kanan hingga bersibah darah serta luka memar di kepala.
Sontak keributan ini menyita perhatian warga sekitar yang mendatangi TKP dan dilaporkan ke polisi.
Tak berselang lama, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kapolsek Denut Iptu Wayan Juwahyudhi tiba di lokasi.
Petugas langsung mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara, korban IKY dibawa ke rumah sakit terdekat agar mendapatkan perawatan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pengeroyokan dipicu karena korban memaksa berhubungan lagi dengan NPS, akan tetapi tidak mau membayar.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Barang bukti yang diamankan satu buah pisau dapur gagang warna hitam, 1 buah helm warna putih dan 1 baju warna biru dongker milik korban," pungkasnya. (*)
Desa Adat Bangun Parkir 6 Lantai di Pantai Sanur, Progres 70 Persen, Biaya Telan Rp 6-7 Miliar |
![]() |
---|
TELAN Dana Rp 6-7 Miliar, Progres Sudah 70 Persen, Desa Adat Sanur Bangun Parkir 6 Lantai |
![]() |
---|
S Penjual Monyet Ekor Panjang Jadi Tersangka, Dikenakan Denda Rp 500 Ribu atau Pidana 7 Hari |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi Besar-besaran, Pemkot Denpasar Kehilangan Rp244 Miliar |
![]() |
---|
Okupansi Hotel di Sanur Bali Capai 87 Persen, Kunjungan ke Denpasar Didominasi Wisatawan Domestik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.