Berita Denpasar
NGAMAR BARENG CEWEK Belasan Tahun di Denpasar, Pemuda Gianyar Ditikam Usai 2 Kali Berhubungan
NGAMAR BARENG CEWEK Belasan Tahun di Denpasar, Pemuda Gianyar Ditikam Usai 2 Kali Berhubungan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pemuda Gianyar menjadi korban pengeroyokan di Guest House Jalan Ayani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara, Rabu 19 Maret 2025 tengah malam.
Korban asal Gianyar itu ditikam setelah dua kali berhubungan layaknya suami istri dengan salah satu pelaku.
Jumlah pelaku dalam pengeroyokan di penginapan Denpasar itu berjumlah tiga orang.
Baca juga: TAK BERSALAH, Pemuda Jembrana Tewas di Jalan Sunset Road, Kecelakaan Renggut 3 Nyawa
Kasus berhubungan yang berakhir dengan pengeroyokan itu viral di media sosial.
Ketiga pelaku pengeroyokan yang diamankan Polresta Denpasar merupakan anak yang masih berumur belasan tahun, dua anak laki-laki inisial SAW (18) dan SAJ (16) serta satu perempuan inisial NPS (19).
Sementara itu korban pengeroyokan adalah pria berusia 30 tahun berinisial IKY asal Gianyar.
Baca juga: NIAT PULANG TERHENTI! Kecelakaan Renggut Nyawa Nengah di Karangasem, Ditimpa Tiang Listrik
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pengeroyokan dengan senjata tajam ini dipicu praktik prostitusi.
Di mana korban terlibat cekcok dengan NPS yang merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Korban awalnya booking PSK melalui aplikasi Mi Chat kemudian keduanya berhubungan.
IKY kemudian membayar saat selesai berhubungan pertama dengan PSK tersebut.
Setelah itu, korban kembali meminta berhubungan, akan tetapi saat diminta uang bayaran korban mengaku tidak punya uang.
"Pelaku NPS menerima BO via aplikasi Mi Chat dari korban dan cek in di kamar namun setelah selesai berhubungan badan.
Korban minta nambah dan terjadi ribut karena korban tidak punya uang dan tidak mau bayar lagi," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar.
Rupanya, di luar sudah ada dua pelaku pengeroyokan yang adalah teman dari NPS yang memang berjaga-jaga saat NPS melayani tamu.
Kemudian terjadilah pertengkaran dari dalam kamar setelah berhubungan, dan dua laki-laki itu langsung menggedor pintu kamar.
Karena tidak dibukakan, SAJ dan SAW mendobrak pintu, akhirnya IKY membuka pintu dan terjadi pengeroyokan.
"Dua pelaku remaja memang sudah menunggu diluar luar kamar," bebernya.
Kedua remaja ini sontak menggedor pintu kamar dari luar, namun tidak dibuka.
Mereka juga mencoba mendobrak pintu, tapi hasilnya tetap sama. Akhirnya, IKY membuka pintu dan saat itu pula SAJ dan SAW melakukan pengeroyokan.
Korban lalu ditusuk menggunakan pisau oleh SAJ, kemudian NPS juga terlibat dalam pengeroyokan dengan menendang dan memukul korban menggunakan helm yang diambil di atas sepeda motor.
"Pelaku langsung mengambil pisau di atas tempat tidur dan menusukkan kebadan korban secara beberapa kali," bebernya.
Akibatnya, IKY menderita luka tusuk di pinggang kanan dan lengan kanan hingga bersibah darah serta luka memar di kepala.
Sontak keributan ini menyita perhatian warga sekitar yang mendatangi TKP dan dilaporkan ke polisi.
Tak berselang lama, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin oleh Kapolsek Denut Iptu Wayan Juwahyudhi tiba di lokasi.
Petugas langsung mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara, korban IKY dibawa ke rumah sakit terdekat agar mendapatkan perawatan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pengeroyokan dipicu karena korban memaksa berhubungan lagi dengan NPS, akan tetapi tidak mau membayar.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Barang bukti yang diamankan satu buah pisau dapur gagang warna hitam, 1 buah helm warna putih dan 1 baju warna biru dongker milik korban," pungkasnya. (*)
Desa Adat Bangun Parkir 6 Lantai di Pantai Sanur, Progres 70 Persen, Biaya Telan Rp 6-7 Miliar |
![]() |
---|
TELAN Dana Rp 6-7 Miliar, Progres Sudah 70 Persen, Desa Adat Sanur Bangun Parkir 6 Lantai |
![]() |
---|
S Penjual Monyet Ekor Panjang Jadi Tersangka, Dikenakan Denda Rp 500 Ribu atau Pidana 7 Hari |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi Besar-besaran, Pemkot Denpasar Kehilangan Rp244 Miliar |
![]() |
---|
Okupansi Hotel di Sanur Bali Capai 87 Persen, Kunjungan ke Denpasar Didominasi Wisatawan Domestik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.