Pengeroyokan di Denpasar

Dipicu Tak Bayar BO Michat, 3 Remaja Diamankan Terlibat Penusukan di Peguyangan Denpasar

Polisi menangkap 3 pelaku dalam kasus pengeroyokan dengan senjata tajam yang viral di media sosial terjadi di Jalan Ayani Utara, Peguyangan, Denpasar

tribun bali/dwisuputra
ilustrasi pengeroyokan - Dipicu Tak Bayar BO Michat, 3 Remaja Diamankan Terlibat Penusukan di Peguyangan Denpasar 

Petugas langsung mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Baca juga: MIRIS! Pelaku Pengeroyokan Ibu Hamil di Jimbaran Bali Tak Ditahan, Korban Mesadu ke DPD Bali

Sementara, korban IKY dibawa ke rumah sakit terdekat agar mendapatkan perawatan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui pengeroyokan dipicu karena korban memaksa berhubungan lagi dengan NPS, tetapi tidak mau membayar. 

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan 1 pisau dapur gagang warna hitam, 1 helm warna putih dan 1 baju warna biru dongker milik korban,” pungkasnya. (*)

 

Berita lainnya di Pengeroyokan di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved