Berita Denpasar

DIDUGA Maling Gas, 2 Remaja Laki-laki Dilecehkan di Denpasar Bali Lalu Diunggah ke Media Sosial

Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi

Istimewa/Tangkapan Layar
SOSOK - 2 remaja terduga maling gas di Jalan Akasia Denpasar, dilecehkan oleh warga.   

TRIBUN-BALI.COM  – Dua remaja terduga maling gas di Jalan Akasia, Kota Denpasar dilecehkan warga. Dua remaja berusia 15 dan 17 tahun tersebut dipaksa masturbasi serta menunjukan bokong mereka lalu direkam dan disebar di sosial media. 

Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Bali

“Berkaitan dengan kasus itu sudah ditahan, sudah berjalan prosesnya. Dan untuk anak, kita harapkan mendapatkan pendampingan dari teman-teman UPTD dan termasuk kalau dibutuhkan konseling psikologinya,” ungkap Yastini, Selasa (25/3). 

Baca juga: KISAH PILU Agus Ariawan dan Sunaria, 8 Bulan Jadi Korban TPPO, Lolos dari Maut Berkat Tentara DKBA

Baca juga: BEGAL Driver Ojol di Klungkung, Korban Dibacok dengan Gunting, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Lebih lanjutnya, Yastini mengatakan jika melihat kasus ini sangat memprihatinkan. Ia mengecam tindakan warga yang memaksa masturbasi bahkan merekam dan menyebarkan di sosial media.

Ini, kata Yastini merupakan tindakan persekusi bersama-sama melakukan kekerasan. Terlepas mereka melakukan kesalahan sudah ada proses hukum bukan dengan cara-cara yang merendahkan martabat. 

“Itu juga sudah kami sampaikan kepada Polda apa yang kita harapkan bagi anak-anak yang menjadi korban mendapatkan pelindungan dan keamanan. Anak yang ikut terduga sebagai pelaku kita sampaikan agar diproses sesuai sistem peradilan anak,” jelasnya. 

“Misalnya dia harus didampingi pendamping sosial, dari Bapas untuk melihat perannya sebagai apa, kalau memungkinkan dilakukan mekanisme di luar peradilan, silakan dan sesuai dengan pertimbangan dari bapas,” paparnya. 

Jika dilihat dari TPKS, tindakan tersebut sudah masuk dalam pelecehan seksual terlebih disebarkan di media sosial masuk juga ke pelanggaran UU ITE dalam konteks seksual. Yastini memaparkan kronologi dari Polda Bali adalah ketika kedua anak tersebut membawa gas, lalu bertemu dengan geng warga di jalan. 

Kemudian oleh geng ini, anak-anak tersebut mencuri dan segala macam. Setelah itu anak-anak tersebut diminta push up ditelanjangi. 

“Anak korban masih trauma. Mereka ketakutan. Kami sampaikan agar dibantu nanti untuk konseling dan bagaimana kondisi psikologinya. Itu yang kita harapkan terlepas dari dia ada atau tidak mengambil gas itu, persoalan lain,” kata Yastini. 

“Untuk anak korban juga diperhatikan kalau memang ada dugaan pencurian gas dilakukan diversi, ada aturan. Kalau UU (Undang-undang) sistem peradilan anak ada aturannya, apakah bisa diselesaikan di luar mekanisme peradilan, kalau memungkinkan silakan dilakukan,” terangnya. 

Ditambahkan, posisi anak tersebut masih bersama orang tua. “Saya berharap masyarakat apalagi pejabat publik tidak menguplad identitas dan foto anak, apapun kasusnya. Identitas itu termasuk wajahnya. Karena ada pidana bagi orang yang meng-upload identitas anak itu,” tutupnya. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved