Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Disnaker Bali Terima 12 Aduan Pekerja Belum Dapat THR Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

Ada juga pelapor yang mengadu namun perusahaannya masih dalam kategori belum melakukan pelanggaran karena belum hari jatuh tempo.

Tayang:
Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami. 
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Meirita. 

TRIBUN-BALI.COM  – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bali menerima 12 aduan dari pekerja yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaannya tempatnya bekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Meirita mengatakan pengaduan yang masuk ke Disnaker Bali melalui dua cara yaitu datang langsung ke kantor atau melapor melalui online. 

“Kalau yang langsung mengadu ke sini ada 5 pengaduan dan itu sudah ada tindak lanjutnya. Untuk yang masih secara online sudah ada 7 pengaduan. Baru masuk tanggal 25 hari ini, jadi untuk tindak lanjutnya kami masih berproses,” katanya pada Selasa (25/3). 

Baca juga: DIDUGA Maling Gas, 2 Remaja Laki-laki Dilecehkan di Denpasar Bali Lalu Diunggah ke Media Sosial

Baca juga: KISAH PILU Agus Ariawan dan Sunaria, 8 Bulan Jadi Korban TPPO, Lolos dari Maut Berkat Tentara DKBA

Dari 12 aduan, baru satu laporan terkait THR Nyepi yang sudah selesai ditangani Disnaker. Sebetulnya pembayaran THR Nyepi sudah dilakukan mulai tanggal 21 Maret 2025. Bagi pelapor yang melapor THR sebelum tanggal jatuh tempo akan dilakukan pembinaan terlebih dulu karena belum termasuk pelanggaran.

“Yang melapor ada yang 1 perusahaan 3 pelapornya namun sendiri-sendiri. Ada yang berkelompok mewakili (pekerja). Total dari 12 itu ada dari 10 perusahaan. Tetapi ini yang sebelum batas waktu, kami sudah tindak lanjuti. Mungkin mereka sudah mendengar isu bahwa tidak akan dibayar,” imbuhnya. 

Ada juga pelapor yang mengadu namun perusahaannya masih dalam kategori belum melakukan pelanggaran karena belum hari jatuh tempo. Mungkin saja dilakukan pelaporan karena pekerja ingin segera pulang kampung karena terdapat penutupan pelabuhan saat Nyepi

Pengaduan sisanya masih dalam proses. Setelah ada aduan, Disnaker akan melakukan komunikasi dan menghubungi perusahaan untuk memverifikasi. Bagi perusahaan yang membayar THR setelah hari raya maka akan dikenakan denda. Karena terdapat cuti bersama, pelaporan mengenai THR dapat dilakukan melalui online. 

“Karena tahun ini dua hari raya jadi lebih banyak ya (pengaduan THR) Nyepi dan Idul Fitri. Kalau tahun lalu Idul Fitri, tahun lalu hanya 18. Yang sekarang sudah 12 laporan karena dua hari raya itu,” bebernya.

Selain itu, terdapat juga laporan dari pengemudi ojek online. Namun karena Disnaker belum memiliki norma yang mengatur terkait aplikasi ojek online, jadi dilakukan pencatatan dan Disnaker laporkan ke pusat. 

“Ini kebijakan pusat juga, Wasnaker tidak punya kewenangan. Jadi kita kebih menerima dan kita himpun kita laporkan ke pusat. (Driver) shopee aja. satu orang melalui online,” kata dia. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved