Berita Bali
Polda Bali Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, KA Modif Mobil Boks Isi 1,4 Ton Bio Solar
BBM jenis bio solar tersebut oleh tersangka rencananya dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“BBM ini dijual di seputaran pinggir jalan, kami dalami apakah juga dilempar ke agenda atau industri lain dari 1 hari bisa banyak keuntungan yang diambil,” bebernya.
KA dijerat pasal Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu, pasal 40 angka 9 lampiran UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya.
Penyu Ilegal
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengendus praktik jual beli satwa dilindungi jenis penyu secara ilegal untuk bahan konsumsi olahan makanan di warung-warung.
Seorang pria berinisial WW ditetapkan tersangka oleh Polda Bali, setelah diamankan di rumah di Banjar/Desa Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada 21 Maret 2025 dini hari.
“Kami telah menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 11 ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 ekor penyu dalam keadaaan mati,” kata Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing, dalam konferensi pers di kantor setempat, Denpasar, pada Senin 24 Maret 2025.
WW ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup dan mati.
“TKP menjadi tempat disimpannya satwa yang dilindungi tersebut,” bebernya.
Lanjutnnya, terhadap barang bukti berupa 11 ekor penyu dalam keadaan hidup telah dikoordinasikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Sementara itu, 2 ekor penyu dalam keadaan mati telah dilakukan penguburan oleh pihak BKSDA Bali.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka WW adalah membeli 13 ekor penyu di Lombok Timur.
“Tersangka membawa satwa tersebut ke Bali melalui pelabuhan Padang Bai dengan cara menumpang menitipkan satwa tersebut di mobil truk yang menuju ke Bali,” bebernya.
Selanjutnya satwa tersebut diturunkan di Jalan By Pass Ngurah Rai, tepatnya di dekat Patung Titi Banda.
Kemudian tersangka WW membawa kembali satwa tersebut ke rumah tersangka di TKP dengan menggunakan kendaraan mobil truk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.