Berita Bali
Polda Bali Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, KA Modif Mobil Boks Isi 1,4 Ton Bio Solar
BBM jenis bio solar tersebut oleh tersangka rencananya dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Kami masih dalami pesanan dari siapa saja, untuk penyu tersebut dijual ke warung-warung sekitar dengan harga lumayan tinggi yang menjadi keuntungan pelaku,” tukasnya.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko menambahkan saat ini 11 ekor penyu yang masih hidup dititipkan kepada kelompok pelestari penyu.
“Dari 13 penyu dua ekor sudah mati, 11 yang masih bisa diselamatkan kami titip rawatkan ke salah satu kelompok pelestari penyu di Denpasar di Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan,” jelasnya.
Adapun tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e UU RI No. 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990, tentang KSDA-HE, Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV Rp 200 juta dan paling banyak kategori VII Rp 5 miliar,” pungkasnya. (ian)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.