Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

185 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi, Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Keluar Bersamaan!

Dari total usulan 190 WBP, 185 di antaranya telah disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. 

Tayang:
istimewa
Terima remisi - Warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja saat menerima remisi khusus hari raya Nyepi dan Idul Fitri. Total ada 185 warga binaan yang menerima remisi ini. Remisi Nyepi dan Idul Fitri Keluar Bersamaan, 185 Warga Binaan Lapas Singaraja Terima Remisi 

TRIBUN-BALI.COM -  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Singaraja, menerima remisi pada hari raya Nyepi dan Idul Fitri.

Dari total usulan 190 WBP, 185 di antaranya telah disetujui oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. 

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengungkapkan, secara umum total usulan remisi untuk hari raya Nyepi sebanyak 135 WBP. Sedangkan usulan remisi hari raya Idul Fitri sebanyak 55 WBP. 

Baca juga: MALING Terekam CCTV di Canggu, Santai Bawa Kabur Uang Wisman, Polsek Kuta Utara Belum Ada Tindakan!

Baca juga: TOLERANSI Pulau Bali, Pecalang Ucap Idul Fitri, Umat Muslim Ucap Nyepi di Musala Attawwabin Denpasar

Namun dari total usulan tersebut, hanya 185 WBP yang usulannya mendapat persetujuan. Rinciannya 133 WBP menerima remisi Nyepi dan 52 WBP menerima remisi Idul Fitri

"Remisi yang diterima WBP mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Pelaksanaan pemberian remisi ini dilaksanakan serentak melalui daring dari pusat. Dilaksanakan pada hari Jumat (28/3/2025) kemarin," ungkapnya ditemui awak media pada Senin (31/3/2025).

Kata Gusti Lanang, secara total jumlah WBP pada Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 340 orang per tanggal 28 Maret 2025. Pihaknya tak memungkiri ada WBP yang tidak diusulkan untuk mendapat remisi. Ini karena WBP tersebut dinilai belum memenuhi syarat. 

Gusti Lanang menjelaskan, WBP dinilai tidak memenuhi syarat menerima remisi karena beberapa faktor. Mulai dari belum menjalani hukuman minimal 6 bulan, hingga melakukan pelanggaran-pelanggaran tata tertib. 

"Kalau yang terkategori demikian tentu tidak kita usulkan remisi. Tapi sebagian besar yang tidak memenuhi syarat (usulan remisi), karena masa tahanannya belum sampai 6 bulan. Sehingga tidak diusulkan," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved