Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih

6 Larangan Keras bagi Pedagang dan Pemedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih Bali

Inilah 6 Larangan Keras bagi Pedagang dan Pemedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih Bali

|
Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
SERANGKAIAN - Salah satu rarangkaian Upacara Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih digelar, Jumat 22 Maret 2024 pagi. 6 Larangan Keras bagi Pedagang dan Pemedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih Bali 

TRIBUN-BALI.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2025 yang berisi larangan keras bagi pedagang dan pemedek selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih pada 12 April hingga 3 Mei 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kesucian kawasan suci pura yang menjadi pusat spiritual umat Hindu di Bali.

6 Larangan Keras di Kawasan Suci Pura Besakih

Dalam surat edaran ini, pemerintah menetapkan lima larangan utama yang harus dipatuhi oleh pelaku UMKM, pedagang, dan pemedek saat berada di kawasan Pura Agung Besakih:

 

1. Dilarang Berjualan di Tepi Jalan

Para pedagang tidak diperbolehkan berjualan di tepi jalan dan hanya dapat berdagang di kios atau los resmi yang telah disediakan.

Baca juga: Pedagang Diminta Tak Patok Harga Makanan Mahal saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Besakih 2025

Hal ini untuk memastikan ketertiban dan kelancaran jalur pemedek yang beribadah.

2. Dilarang Menggunakan Plastik Sekali Pakai

Pelaku UMKM dilarang menjual, menyediakan, atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

3. Dilarang Membuang Sampah Sembarangan

Setiap pedagang diwajibkan menjaga kebersihan secara mandiri, memilah sampah organik, anorganik, dan residu, serta menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber untuk menjaga keasrian lingkungan pura.

4. Dilarang Menggunakan Plastik Sekali Pakai

Pengunjung dilarang keras menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Sebagai alternatif, pengunjung disarankan membawa tumbler atau wadah ramah lingkungan.

5. Pengunjung Wajib Mematuhi Aturan Kebersihan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved