Pencurian di Bali
Polsek Dentim Amankan Pelaku Spesialis Curanmor di Denpasar, Motor Dijual Online Seharga Rp2 Juta
Pria asal Gorontalo, Billy Tamberongan (36) diamankan polisi melakukan aksi pencurian sepeda motor di depan Balai Banjar Peken, Sumerta Kaja, Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polsek Dentim Amankan Pelaku Spesialis Curanmor di Denpasar, Motor Dijual Online Seharga Rp2 Juta
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pria asal Gorontalo, Billy Tamberongan (36) diamankan polisi melakukan aksi pencurian sepeda motor di depan Balai Banjar Peken, Sumerta Kaja, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
Billy menggasak sepeda motor milik korban diparkir di depan Balai Banjar ketika latihan menari, pada Senin 31 Maret 2025.
Kemudian berselang 2 jam usai latihan menari, motor Yamaha Mio miliknya sudah tidak ada di tempat.
Baca juga: Aksi Pencurian di Villa Canggu Terekam CCTV, Pelaku dengan Santai Gasak Uang Milik Wisatawan
Korban sempat menanyakan kepadateman-temman di Balai Banjar akan tetapi tidak ada yang mengetahui, dansempat dicari namun tidak ditemukan.
"Pelaku menggunakan kunci palsu (kupal), pada saat dicuri ada STNK di dalam jok, dan setang dalam keadaan terkunci," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Kamis 3 April 2025.
Baca juga: Buntut Kasus Pencurian Kabel di Icon Mall Bali, Pekerja Asal Banyuwangi, Berbekal Gergaji dan Cutter
Kasus ini terungkap setelahh polisi melakukan penyelidikan dengan mencari via aplikasi jual beli online serta mempelajari petunjuk-petunnjuk yang ada.
Kemudian penyelidikan ke daerah Marga Tabanan dan bertemu dengan pemegang sepeda motor yamaha Mio mendapat info ciri-ciri penjual dan nomor telepon.
Penyelidikan dilanjutkan di Jalan Noja, Kesiman, Denpasar dengan berbekal ciri-ciri mendapat info dan pelaku dapat diamankan serta barang bukti selanjutnya pelaku dan barang bukti di rapatkan mako Polsek Denpasar timur.
Baca juga: VIDEO Kadek Nemu HP Jatuh di Denpasar Bali Lalu Dipakai Sendiri, Kini Jadi Tersangka Pencurian
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP, seperti seperti di Jalan Kroya dan MCD Sanur seorang diri," jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, dari hasil curian, sepeda motor hasil curian kemudian dijual di platform jual beli online sebesar Rp2 juta. Tersangka kini dijerat Pasal 33 KUHP.
"Uang hasil kejahatannya jual sepeda motor yamaha mio digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," bebernya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.