Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih
CEK! Jadwal Tangkil Pemedek dari Buleleng saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2025 di Pura Besakih
CEK! Jadwal Tangkil Pemedek dari Buleleng saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2025 di Pura Besakih
7. Kabupaten Tabanan – Selasa (Anggara Umanis, Kuningan), 29 April 2025
8. Kabupaten Buleleng – Rabu (Buda Paing, Kuningan), 30 April 2025
9. Kabupaten Bangli – Kamis (Wrehaspati Pon, Kuningan), 1 Mei 2025
Jadwal Persembahyangan Pamedek dari Luar Bali
Sabtu (Saniscara Pon, Dungulan) – 26 April 2025
Minggu (Redite Wage, Kuningan) – 27 April 2025
6 Larangan Keras di Kawasan Suci Pura Besakih
Dalam surat edaran ini, pemerintah menetapkan lima larangan utama yang harus dipatuhi oleh pelaku UMKM, pedagang, dan pemedek saat berada di kawasan Pura Agung Besakih:
1. Dilarang Berjualan di Tepi Jalan
Para pedagang tidak diperbolehkan berjualan di tepi jalan dan hanya dapat berdagang di kios atau los resmi yang telah disediakan.
Hal ini untuk memastikan ketertiban dan kelancaran jalur pemedek yang beribadah.
2. Dilarang Menggunakan Plastik Sekali Pakai
Pelaku UMKM dilarang menjual, menyediakan, atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
3. Dilarang Membuang Sampah Sembarangan
Setiap pedagang diwajibkan menjaga kebersihan secara mandiri, memilah sampah organik, anorganik, dan residu, serta menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber untuk menjaga keasrian lingkungan pura.
4. Dilarang Menggunakan Plastik Sekali Pakai
Pengunjung dilarang keras menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.