Gebrakan Pemimpin Bali

KOSTER Larang Penjualan Air Mineral Kemasan Plastik, Parta Dukung Ajak Masyarakat Tertib Sampah!

Gubernur Bali, Wayan Koster,  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Istimewa
Gubernur Bali, Wayan Koster,  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Poin utamanya adalah pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, di antaranya dengan melarang peredaran air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter dan penggunaan tas kresek di pasar tradisional.   

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARGubernur Bali, Wayan Koster,  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Poin utamanya adalah pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, di antaranya dengan melarang peredaran air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter dan penggunaan tas kresek di pasar tradisional.  

SE ini pada Minggu 6 April 2025 kemarin. Salah satu poin SE tersebut, adalah Larangan dan Pengawasan pada setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai. 

Dengan volume kurang dari 1(satu) liter di wilayah Provinsi Bali. Apakah kebijakan tersebut tepat untuk diterapkan di Bali? 

Anggota DPR RI Komisi X, I Nyoman Parta menanggapi kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut bagus dan progresif. 

Baca juga: VIDEO Koster Keluarkan SE Gerakan Bali Bersih Sampah, Plastik Detox Minta Tak cuma Semangat di Awal

Baca juga: VIDEO Viral! Pecalang Dimaki Oknum Pendatang di Amed Karangasem Bali, Warganet Desak Tindakan Tegas

Gubernur Bali, Wayan Koster,  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Poin utamanya adalah pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, di antaranya dengan melarang peredaran air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter dan penggunaan tas kresek di pasar tradisional.  
Gubernur Bali, Wayan Koster,  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Poin utamanya adalah pembatasan pemakaian plastik sekali pakai, di antaranya dengan melarang peredaran air mineral kemasan plastik dibawah 1 liter dan penggunaan tas kresek di pasar tradisional.   (istimewa)

“Kebijakannya bagus dan progresif, patut didukung oleh semua pihak. Namun keberhasilan dari kebijakan Gubernur Bali ini ada dua parameter,” jelas Parta pada, Senin 7 April 2025. 

Dua parameter itu, di antaranya sampai sejauh mana masyarakat terlibat berpartisipasi dalam kebijakan ini. Oleh karena itu, perlu untuk mengajak masyarakat secara terus menerus bertanggung jawab dengan sampahnnya menjadi sangat penting. 

“Dua, pengawasan dan monitoring serta penegakan aturan dan sanksi menjadi penting. Masyarakat Bali harus mewujudkan kesadaran kolektif dalam merawat lingkungan Bali,” imbuhnya. 

Pada SE tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster akui penanganan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali.

Sehingga sudah sangat mendesak diberlakukan, kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Terlebih, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Koster Ancam Cabut Izin Usaha Hingga Viralkan di Medsos
 
Menurut Koster, SE ini memuat kewajiban melestarikan ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Ini sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru tahun 2025-2030.

Kata Koster, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Hal ini memperhatikan kebijakan nasional tentang pencanangan Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah dan pelarangan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir dan pembuangan terbuka ke lingkungan.

"Kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di kota/kabupaten se-Bali dalam kondisi penuh sehingga pengelolaan sampah harus dikelola secara progresif dari hulu sampai hilir," jelas Koster di Halaman Depan Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Minggu 6 April 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved