Gebrakan Pemimpin Bali
KOSTER Larang Penjualan Air Mineral Kemasan Plastik, Parta Dukung Ajak Masyarakat Tertib Sampah!
Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Sehingga setiap distributor atau pemasok dilarang mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali
"Kalau galon boleh, semua akan dipanggil, di beberapa kabupaten kota ada produsennya semua akan kita panggil," jabarnya.
Gubernur Bali mengajak masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
"Menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi/Kota/Kabupaten se-Bali bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak Iain untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini," bebernya.
Secara umum, Koster menegaskan, akan ada sanksi terhadap setiap pelaku usaha hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
"Akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha, dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi," pungkasnya. (ian)
Penanganan Sampah Plastik Belum Optimal
SECARA umum, Gubernur Bali Wayan Koster mengakui penangangan sampah plastik berbasis sumber belum berjalan optimal dari target di tahun 2023. Meskipun dari 636 desa adat sebenarnya sudah ada 290 desa adat yang melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber.
"Tidak semuanya berjalan optimal tapi semuanya sudah mulai, masih ada yang belum, targetnya waktu itu 2023 semua desa sudah, tapi belum bisa karena menang berbagai kendala," tutur Koster.
"Nah pada saat tahun dimulainya kebijakan ini periode pertama saya menjadi Gubernur Bali tidak bisa terlalu diendorse keras dan tegas karena lagi COVID-19, lalu tahun 2020-2022, dampak covid, baru 2022 pemulihan," imbuhnya.
"Jadi kita belum berani secara psikologis melakukan tindakan keras tegas karena situasi yang tidak kondusif, masyarakat tidak ditekan saja sudah susah hidupnya apalagi dikerasin kan akan menjadi masalah membebani, karena itu gabisa diterapin saat itu," jelasnya.
Kemudian, di periode keduanya saat ini, Koster mengambil momentum dengan gerakan lebih cepat tindakan keras dan tegas dalam pemberlakuan SE tentang sampah ini.
"Tidak ada lagi kendala, sekarang situasi bagus, pusat menggencarkan masalah penanganan sampah. Arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat penanganan sampah. Bali dari hasil pembicaraan Menteri Lingkungan Hidup akan menjadi prioritas. Momentumnya ketemu daerah dan pusat," pungkasnya. (ian)
MUSYAWARAH Mufakat Dikedepankan di Bale Kertha Adhyaksa, Elaborasi Hukum Adat dan Hukum Nasional |
![]() |
---|
GUBERNUR Koster & Kepala Daerah dari Bali Beri Dana Gotong Royong Rp50 Juta ke Pura IPDN |
![]() |
---|
KOSTER Resmikan Taman Budaya Bali Polandia, Dirancang Dosen ISI Denpasar, Libatkan 100 Pekerja Bali |
![]() |
---|
PROYEK Tol Gilimanuk-Mengwi Masih Berproses! Pembebasan Lahan Dialokasikan di APBN, Ini Kata Koster! |
![]() |
---|
TINDAKAN Nyata Putri Koster Atensi Sampah di Bali, Turun Bareng Yayasan Sungai Watch Bersih-bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.