Berita Bali
Satpol PP Bali Pulangkan 5 Duktang Tanpa Identitas, Khawatir Orang Bermasalah!
Mereka yang dipulangkan paksa tidak dikenai biaya ini dilakukan agar Bali dengan destinasi pariwisata kondisinya kondusif.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota melakukan pemulangan pada penduduk pendatang (duktang) yang tidak memiliki identitas dan kejelasan datang ke Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pemulangan duktang tanpa identitas ini karena dikhawatirkan sedang bermasalah di tempat asalnya, sehingga lari ke Bali.
“Jangan sampai itu terjadi dan berdampak pada masalah sosial di Bali dan menimbulkan kriminalitas. Kita tidak justifikasi hal itu semua dilakukan oleh orang luar, namun kita coba minimalisasi di hulu sebelum jadi masalah di hilir. Kita sampaikan secara berlapis, lolos di Gilimanuk, kita saring di Terminal antar Provinsi/Kota lalu ke rumah penduduk di mana mereka tinggal,” bebernya pada, Senin (7/4).
Baca juga: EMOSI Marno Memuncak Usai Liat Status Istri Kelonan, Pinjam Uang ke Bali Habisi Agus di Blahbatuh
Baca juga: KOSTER: Jangan Hanya Semangat di Awal! SE Gerakan Bali Bersih Sampah, Plastik Detox Harap Konsisten
Lebih lanjutnya ia mengatakan, jika duktang ditemukan di rumah penduduk tidak beridentitas atau beridentitas tapi tidak memiliki tujuan jelas, maka Satpol PP akan minta yang menjadi penjamin bertanggungjawab.
Contohnya seperti buruh bangunan ada mandornya yang menjamin membuat pernyataan bahwa yang diajak bekerja ke Bali ketika berbuat yang tidak sepatutnya maka mandornya yang bertanggungjawab.
“Kita harapkan partisipasi masyarakat aktif lakukan pengawasan di sekitarnya bilamana ada yang nge-kost 1 tempat berl-5 ber-6, tidak masuk akal hindarkan aktivitas tidak jelas dan berkumpul tidak jelas,” imbuhnya.
Kriteria duktang yang dipulangkan biasanya yang masuk tanpa kendaraan. Duktang tanpa identitas ini biasanya menumpang di bus, truk, dan jalan kaki karena kalau beli tiket pasti menggunakan KTP.
Mereka yang dipulangkan paksa tidak dikenai biaya ini dilakukan agar Bali dengan destinasi pariwisata kondisinya kondusif.
“Total pelanggaran 20 orang, yang dipulangkan 5 orang dari Sabtu 5 April 2025 sampai Minggu 6 April 2025. Sisanya yang melanggar ada penjaminnya seperti mandor. Yang dipulangkan sama sekali tidak ada KTP dan tidak jelas mau ngapain di Bali,” paparnya.
Sementara itu, jumlah masyarakat yang melakukan mudik Lebaran 2025 jumlahnya 60 persen menurun dibanding tahun 2024 lalu.
Sementara untuk jumlah masyarakat yang masuk ke Bali jumlahnya sampai 2 ribu orang dari data arus balik Lebaran selama 2 hari yakni Sabtu 5-6 April 2025.
Rai Dharmadi mengatakan hal ini dipengaruhi juga dengan banyaknya perusahaan besar di luar Bali yang tutup dan mem-PHK pekerja. “Banyak yang di-PHK, jadi mencari kerja di Bali tidak bisa jadi indikator juga.
Namun memang banyak perusahaan besar di luar Bali tutup. Bali dinilai masih berpotensi menghasilkan lapangan kerja karena sektor pariwisata yang stabil karena industri terkena tarif Trump ekspor. Yang stabil pariwisata,” jelasnya.
Dharmadi melanjutkan, situasi ekonomi Bali yang masih lesu dari PHRI menyebutkan kunjungan wisata masih rendah. Sektor pembangunan seperti proyek belum bangkit sehingga lapangan pekerjaan masih terbatas.
Maka dari itu penertiban penduduk pendatang perlu dilakukan sebab jika yang datang lebih dan tidak memiliki skill maka akan menimbulkan masalah sosial.
ANCAMAN Nyata Saingan Wisata Bali, Meski Tetap Utama, Daya Tarik Destinasi Alternatif Mulai Tumbuh |
![]() |
---|
TNI AL Denpasar Bersama Forum Maritim Bali Dorong Penguatan SDM Gen Z Kawal Ekonomi Biru Jaga Laut! |
![]() |
---|
KASUS Korupsi Capai Puluhan Ditangani Kejati Bali, Kerugian Negara Tak Signifikan, Ini Sebabnya! |
![]() |
---|
Kanwil BPN Bali Beberkan Sejumlah Fakta Terkait Tanah dan Pabrik WNA di Kawasan Tahura |
![]() |
---|
Peringatan ke-119 Puputan Badung, Momen Denpasar Segera Bangkit Pasca Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.