Berita Denpasar

Lakukan Curanmor, Residivis Dari LP Nusa Kambangan Ditangkap di Denpasar Bali

Residivis Dari LP Nusa Kambangan Ditangkap di Denpasar Karena Kasus Curanmor

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor Gareng dan Sutomo saat diamankan Polsek Denpasar Utara Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang residivis pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Semarang, Agus Candra Kurnia alias Gareng (36) kembali ditangkap polisi di Bali karena kasus pencurian sepeda motor. 

Peristiwa terjadi pada Minggu 23 Maret 2025, sekira pukul 19.00 Wita, saat itu korban, I Gede Astika (40) pulang dari belanja, dan korban menaruh sepeda motor di halaman rumah, lanjut masuk ke dalam rumah untuk tidur. 

Kemudian pagi harinya pada Senin 24 Maret 2025, ia melihat satu unit sepeda motor Honda Vario 110 DK 5260 EW miliknya sudah tidak ada di rumahnya Jalan Cokroaminoto Gang Gelatik No. 43A, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan tersebut ke Polsek Denpasar Utara. 

Baca juga: TIDAK Punya Uang untuk Beli Makan, 2 Buruh Proyek Nekat Curi Scaffolding di Villa Melasti

"Pelaku melakukan pencurian pada malam hari bersama-sama masuk ke halaman rumah, kemudian menuntun dan mendorong motor ke arah jalan raya," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 9 April 2025.

Buruh serabutan asal Semarang itu ditangkap bersama rekanannya Moh Sutomo (45) sesama buruh serabutan asal Semarang. 

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi pelaku berada di sekitar Terminal Mengwi Badung.

Pada Kamis 3 April 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, anggota menemukan dua orang terduga pelaku sedang duduk di pinggir jalan dengan membawa sepeda motor. 

Setelah dicek motor dan interogasi, kedua orang tersebut mengakui motor hasil pencurian di TKP. 

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.  

AKP Sukadi menuturkan bahwa pelaku Gareng berperan masuk ke dalam halaman rumah dan menuntun sepeda motor, sedangkan Moh Sutomo mendorong dari belakang.

"Sampai di jalan utama Cokroaminoto, Gareng mencoba menghidupkan motor, dan berhasil hidup kemudian ditaruh di belakang Terminal Ubung," ujar dia.. 

Berselang tiga hari kemudian, sepeda motor tersebut dibawa pelaku ke Bangli untuk digunakan bekerja dan diganti plat nomornya.

"Pelaku mengakui motor curian tersebut dipakai sehari-hari untuk kerja dan karena perlu uang rencananya motor tersebut akan dijual," jelasnya. 

Kedua pelaku ditangkap polisi saat akan menjual sepeda motor hasil curian tersebut. 

Gareng sebelumnya pernah dihukum penjara dengan vonis 9 tahun di LP Nusa Kambangan terkait pidana Pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia di Semarang tahun 2013 dan bebas bersyarat tahun 2018. 

"Pelaku melakukan pencurian karena untuk dipakai kerja dan karena perlu uang, motor rencana akan dijual," tuturnya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved