Berita Denpasar

Sisa Anggaran Pilwali Sebesar Rp 10,4 Miliar Dikembalikan KPU ke Pemkot Denpasar Bali

Sekar mengatakan, penggunaan anggaran saat ini jauh lebih efisien ketimbang Pilwali tahun 2020. 

Pixabay
Ilustrasi Uang - Sisa Anggaran Pilwali Sebesar Rp 10,4 Miliar Dikembalikan KPU ke Pemkot Denpasar Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sisa anggaran Pilkada 2025 dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar. 

KPU Kota Denpasar mengembalikan anggaran hibah sebesar 29,29 persen atau Rp 10.444.471.567.

Di mana total anggaran Rp 35.663.000.000 yang diberikan sebagai dana penyelenggaraan Pilwali. 

Sisa anggaran tersebut dikembalikan ke khas umum daerah Pemkot Denpasar melalui transfer bank pada 20 Maret 2025.

Baca juga: Evaluasi Perilaku Pemilih dalam Pilkada 2024, KPU Gianyar Gelar Kajian Publik

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni pada Selasa 8 April 2025 mengatakan, pengembalian sisa anggaran tersebut merupakan hasil dari efisiensi yang dilakukan KPU Kota Denpasar. 

"Beberapa hal yang dilakukan efisiensi yakni pertama memperkecil jumlah TPS pada Pilwali 2024 sebesar 1.001 TPS dari anggaran hibah sebanyak 1.247 TPS," katanya.

Kedua, efisiensi jumlah TPS berimplikasi pada penghematan anggaran untuk perlengkapan TPS, biaya pembuatan TPS, operasional TPS, honor KPPS dan tugas Petugas Ketertiban (Gastib). 

Ketiga, tidak ada sengketa di MK sehingga anggarannya tidak terpakai. 

Juga penerapan green election yang disepakati kedua paslon juga berpengaruh dalam efisiensi. 

"Sehingga, Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicetak hanya sebesar 100 persen dari ketentuan yang bisa sampai 200 persen. Pemanfaatan videotron milik KPU sendiri yang terpasang di depan kantor juga sangat mempengaruhi karena tidak lagi menyewa video trone dan bisa mengurangi penggunaan baliho dan spanduk sosialisasi," ujarnya.

Sekar mengatakan, penggunaan anggaran saat ini jauh lebih efisien ketimbang Pilwali tahun 2020. 

Sebab, saat itu ada pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) terkait Covid-19, saat ini sudah tidak ada lagi. 

Honor adhoc, PPK dan PPS yang sebelum dibayar KPU Kota Denpasar di Pilkada 2024 dibayarkan oleh KPU Bali.

Adanya pengadaan logistik secara kontrak payung dengan sistem mini kompetisi melalui KPU RI dan KPU Bali mempermudah KPU Kota Denpasar dari Pilwali sebelum. 

"Karena KPU kabupaten dan kota tinggal klik penyedia hasil seleksi melalui e-catalog. Waktu tahapan Pilkada 2024 dimulai efektif sejak bulan Mei 2024 (h-6 bula) sementara di Pilwali 2020 mulai H-10 bulan," paparnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved