SE Gubernur Bali

Kebijakan Larangan Jual Air Kemasan Di Bawah 1 Liter, Gubernur Bali Tanggapi Keberatan Pengusaha

Menurut Artha, regulasi terbaru ini seolah menganggap produsen air kemasan yang menjadi penyebab munculnya sampah plastik. 

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Gubernur Bali, Wayan Koster saat ditemui di Wiswa Sabha pada, Kamis 10 April 2025. Kebijakan Larangan Jual Air Kemasan Di Bawah 1 Liter, Gubernur Bali Tanggapi Keberatan Pengusaha 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kebijakan larangan memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah ukuran 1 liter sesuai dengan SE Nomor 9 Tahun 2025, menuai rasa keberatan dari para pengusaha AMDK.

Tanggapi rasa keberatan pengusaha, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan akan tetap menjalankan kebijakan tersebut, sebab Bali sudah dinilai darurat sampah plastik

“Ya keberatan saja silakan. Tetap akan jalan (kebijakan SE Nomor 9 Tahun 2025). Ya kalau kurang dari 1 liter bikin yang lebih dari itu,” jelasnya saat ditemui di Wiswa Sabha, Kamis 10 April 2025. 

Jika pengusaha AMDK ditemukan tetap memproduksi air kemasan di bawah ukuran 1 liter maka Koster dengan tegas akan meninjau ulang atau mencabut izin usaha. 

Baca juga: Polemik Kebijakan Koster Soal Larangan Air Kemasan Dibawah 1 Liter, Berikan Waktu Habiskan Stock

“Izin tidak akan diberikan,” imbuhnya. 

Pengusaha juga diminta agar menyiapkan produksi AMDK di atas 1 liter saja. 

“Mau Bali ini bersih jalankan SE (9 Tahun 2025) itu jangan neko-neko,” tutupnya. 

Sebelumnya, larangan peredaran air minum kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter, menuai protes dari kalangan produsen. 

Pihak produsen menilai Gubernur harusnya berlaku adil. 

Sebab kemasan plastik tidak hanya digunakan pada air kemasan, namun juga produk lainnya. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur PT Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng), Nyoman Artha Widnyana. 

Dikatakan jika pihak dia akan menuruti regulasi yang ada. 

Asalkan dalam pembuatan regulasi itu pemerintah harus berpikir holistik. 

"Artinya dagangan-dagangan di minimarket asal berbungkus plastik juga tidak boleh (beredar). Jadi harus sama rata, itu baru adil namanya," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin 7 April 2025. 

Menurut Artha, regulasi terbaru ini seolah menganggap produsen air kemasan yang menjadi penyebab munculnya sampah plastik

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved