Berita Gianyar

Tindaklanjuti Keluhan Warga, Dewan Gianyar Temukan Perusahaan Air Kemasan Tak Berizin

Komisi I DPRD Gianyar, Bali kerap mendapatkan laporan kecilnya debit air bawah tanah di kawasan Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Komisi I DPRD Gianyar menggelar sidak ke perusahaan yang memproduksi air dalam kemasan, di Desa Pering, Blahbatuh, Selasa 7 Maret 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Komisi I DPRD Gianyar, Bali kerap mendapatkan laporan kecilnya debit air bawah tanah di kawasan Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.

Setelah disediliki pada Selasa 7 Maret 2023, ditemukan bahwa hal tersebut akibat adanya perusahaan yang memproduksi air minum kemasan tanpa izin.

Di mana perusahaan bernama PT Air Gangga Dewata Alami itu, menyedot air bawah tanah dengan pipa sebesar 2,5 dim.

Baca juga: Pelatihan Pembuatan Roti dan Kue, Disnaker Gandeng Bank Daerah Gianyar dengan Modal Bunga 0.5 Persen


Ketua Komisi I DPRD Gianyar, Dr Nyoman Amerthayasa bersama anggotanya pun mendatangi PT tersebut Selasa itu juga.

Cukup banyak pelanggaran Perda yang dilakukan perusahaan yang memproduksi air minum kemasan bernama ecoqua itu.

Selain menyedot air bawah tanah (ABT) dengan pipa 2,5 dim tanpa izin, penggunaan ABT itu juga tanpa water meter, sehingga produksinya  terdata dalam pajak ABT. 


Saat itu, Komisi I berhasil menemui Direktur PT tersebut, I Made Arjaya.

Baca juga: Terbukti Bersalah Lakukan Pengrusakan Penjor, Prajuru Taro Gianyar Kelod Divonis 8 Bulan Penjara

Dia mengakui bahwa produksinya tak mengantongi izin. Dan, iapun siap melakukan proses yang dikehendaki agar usahanya bisa berjalan sesuai peraturan yang berlaku.


"Rabu kita panggil mereka ke Sekretariat DPRD Gianyar. Kami juga akan panggil Dinas Perizinan, Dinas Satpol PP dan BPKAD," ujar Doktor Amerthayasa. 

Baca juga: Pemkab Gianyar Gelar Lelang Jabatan Ada 1 OPD Baru


Dalam sidak tersebut, Dewan Gianyar juga menyoroti kinerja Satpol PP. Sebab dinilai lalai, yang menyebabkan pelanggaran Perda bisa terjadi.

"Kita tidak melarang siapapun untuk membuat usaha. Namun kami minta agar usaha yang dijalankan berjalan sesuai peraturan, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk saat ini, kita minta agar Satpol PP menyegel produksi perusahaan ini. Nanti ke depannya bagaimana, akan dibahas dalam rapat besok," ujar politikus PDIP Dapil Ubud itu.

Baca juga: Uji KIR Pemkab Gianyar Dapat Akreditasi A, Bali Miliki 4 Tempat Uji KIR Terpercaya


Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha saat ditanyakan kenapa hal ini bisa lolos dari pengawasannya, ia mengatakan bahwa hal itu terjadi karena pihak desa tak memberikan laporan resmi pada pihaknya terkait adanya usaha tersebut.

Selain itu  pihaknya juga tak memiliki kapasitas dalam menertibkan usaha yang bergerak di pertambangan, mineral dan batubara. Hal itu sesuai dengan UU Nomer 3 tahun 2020.

Baca juga: KPU Gianyar butuhkan 14.310 orang petugas di TPS Pemilu 2024


"Selama ini  dari pemerintah desa belum ada laporan resmi tentang keberadaan usaha tersebut. Dari segi hak sebagaimana yang diatur dalam UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara, saat ini menjadi kewenangan Provinsi,"


"Untuk itu, kami secara wilayah, berdasarkan tugas dan fungsi, usaha tersebut sudah kita stop atau hentikan sementara, dan kita panggil ke Pol PP untuk diberikan pembinaan agar segera mengurus perizinan yang diperlukan dan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Bali untuk diambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Watha. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved