Berita Denpasar

Pelantikan PPPK di Denpasar Ditarget Sebelum Oktober 2025, Penetapan NIP Baru 40 Persen

Setelah Pertek diterbitkan, barulah Pemkot Denpasar bisa menyusun Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar hukum pelantikan.

MER/Tribun Bali
PESERTA PPPK - Pelantikan PPPK di Denpasar Ditarget Sebelum Oktober 2025, Penetapan NIP Baru 40 Persen 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar memastikan pelantikan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap dilakukan sebelum batas waktu 1 Oktober 2025.

Sementara itu, sampai saat ini proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru mencapai 40 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, menjelaskan bahwa proses pertimbangan teknis bagi pegawai kontrak yang akan dilantik sebagai PPPK tahap pertama kini masih berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Sudiana, lambatnya progres ini disebabkan oleh banyaknya jumlah pegawai yang harus diproses.

Baca juga: THR PNS 2025, PPPK, TNI dan Polri Cair Sebelum Lebaran, Akan Terima Berapa?

“Saat ini proses NIP baru mencapai sekitar 40 persen. Belum selesai semua karena jumlah pegawai yang cukup banyak, jadi BKN memerlukan waktu untuk menuntaskan proses ini. Namun sejauh ini tidak ada kendala yang berarti,” jelasnya, Kamis 10 April 2025.

Ia juga menegaskan bahwa proses pelantikan tidak bisa dilakukan jika belum ada keputusan resmi dari BKN berupa Peraturan Teknis (Pertek) secara keseluruhan.

Setelah Pertek diterbitkan, barulah Pemkot Denpasar bisa menyusun Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar hukum pelantikan.

"Kami masih menunggu selesainya proses Pertek dari BKN. Setelah itu, baru bisa kita lanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pembuatan SK Wali Kota Denpasar. Proses ini tentu memerlukan waktu, tapi kami akan upayakan agar pelantikan dapat dilakukan lebih cepat dari batas akhir 1 Oktober 2025," ujar Sudiana.

Meski belum bisa dipastikan kapan pelantikan akan dilaksanakan, Pemkot Denpasar tetap optimistis seluruh tahapan administrasi bisa diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved