PPPK
CPNS Diangkat Maksimal Juni, PPPK Maksimal Oktober 2025, Jembrana Tunggu Aturan Resmi Pusat
Pemerintah Pusat mengumumkan jadwal terbaru pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Melalui Menteri Sekretaris Negara
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
CPNS Diangkat Maksimal Juni, PPPK Maksimal Oktober 2025, Jembrana Tunggu Aturan Resmi Pusat
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pemerintah Pusat mengumumkan jadwal terbaru pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), pemerintah mengumumkan untuk CPNS disebutkan paling lambat di bulan Juni 2025, sementara untuk CPPPK paling lambat pada bulan Oktober 2025 mendatang.
Pemerintah Kabupaten Jembrana mengakui telah menerima informasi tersebut. Namun, belum menerima aturan resminya. Sehingga, pihak pemerintah bakal menunggu aturannya untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Baca juga: Surat Terkait Pelantikan CPNS dan PPPK Turun, Jaya Negara Masih Berharap Tak Ada Penundaan
"Nggih, sudah ada (informasi jadwal baru). Namun aturannya belum kita terima," kata Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi, Senin 17 Maret 2025.
Natalis melanjutkan, setelah aturan dari pemerintah pusat turun, tentunya pemerintah daerah bakal menindaklanjutinya.
Disinggung mengenai kemungkinan pengangkatan CPPPK tahap I dan Tahap II bakal berbarengan?
Baca juga: VIDEO Pelantikan PPPK Diundur Jadi Maret 2026, Ini Dampaknya Pada Tenaga Kontrak
Mengingat seleksi kompetensi dasar PPPK tahap II rencananya dilakukan pada bulan April-Mei.
Natalis mengakui masih belum membahasnya. Pihaknya bakal menyesuaikan dengan aturan dari pusat.
"Intinya kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat seperti apa. Lebih lanjut nanti akan kami sampaikan," tandasnya.
Baca juga: Wakil Walikota Denpasar Mulai Bertugas Pasca Pelantikan, Hadiri Beberapa Undangan Pujawali
Sebelumnya, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menegaskan pihaknya melakukan penyesuaian terhadap pengunduran jadwal pelantikan CASN tersebut. Ia juga menegaskan, bakal mengalokasikan anggaran tambahan untuk gaji tenaga non ASN sembari menunggu pelantikan. Sehingga, para tenaga non ASN yang sebelumnya mengikuti seleksi tidak perlu khawatir lagi.
"Kami sudah membahas (pengunduran jadwal) dan memang anggaran di awal sesuai jadwal pelantikan yakni bulan 7 (Juli). Tapi nanti kita akan anggarkan di perubahan untuk mencakup kekurangannya," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat tersebut harus dibahas dan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
"Tidak masalah jika sudah menjadi keputusan, tapi kita wajib back up dari sisi yang lain," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pelantikan PPPK CPNS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.