PPPK

Surat Terkait Pelantikan CPNS dan PPPK Turun, Jaya Negara Masih Berharap Tak Ada Penundaan

Surat edaran terkait penyesuaian jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) kebutuhan Tahun 2024 resmi keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN

Istimewa
IGN Jaya Negara saat diwawancarai beberapa waktu lalu 

Surat Terkait Pelantikan CPNS dan PPPK Turun, Jaya Negara Masih Berharap Tak Ada Penundaan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Surat edaran terkait penyesuaian jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN)
kebutuhan Tahun 2024 resmi keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah terbitnya surat itu, dipastikan pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditunda.

Termasuk juga untuk pegawai kontrak di lingkungan Pemkot Denpasar yang telah mengikuti seleksi PPPK.

Baca juga: Pemkab Jembrana Terima Surat dari BKN, Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Diundur

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat diwawancarai, Senin 10 Maret 2025 mengungkapkan, surat resmi sudah diterima prihal penyesuaian atau penundaan pelantikan CASN. 

Meski surat sudah diterima, ia mengatakan masih berharap tidak ada penundaan pelantikan

Sebab, untuk Kota Denpasar sendiri penganggaran sudah dilakukan. 

Baca juga: CALON  PPPK di Bali Kecewa Pengangkatan Diundur Setahun, Banyak yang Khawatir Kepastian Posisinya!

Bahkan menurut Jaya Negara, Pemkot sudah siap sepenuhnya jika pelantikan dilakukan sesuai jadwal.

"Kami ini prinsipnya secara teknis tentu kapanpun mereka dilantik kami sudah siap."

"Kami juga tetap berharap tidak ada penundaan. Hanya saja kan ada aturan baru dan kami masih menunggu intruksi selanjutnya," katanya. 

Baca juga: KECEWA Jadwal Pengangkatan PPPK Diundur Jadi Maret 2026, Buat Status Jadi Tidak Jelas di Instansi!

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana menambahkan, proses pelantikan CASN tetap mengacu pada surat resmi yang dikirim oleh BKN. 

Di mana, surat resmi yang sudah diterima pihaknya untuk penyesuaian jadwal pelantikan

Ada poin penegasan surat tersebut yang didalamnya berisi instruksi bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas  diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.

Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Sementara untuk penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved