PPPK

KECEWA Jadwal Pengangkatan PPPK Diundur Jadi Maret 2026, Buat Status Jadi Tidak Jelas di Instansi!

Hal terungkap usai Kemenpan RB keluarkan surat bernomor : B/1043/M.SM.01.00/2025 terkait Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024.

Istimewa
ILUSTRASI - Sesuai dengan isi surat, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober tahun 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.  Salah satu PPPK hasil seleksi 2024 yang tidak ingin disebutkan namanya, merasa kecewa dengan keputusan tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kabar tidak mengenakkan datang dari pengangkatan CPNS dan PPPK.

Khususnya dari hasil seleksi pada tahun 2024, di mana akan diundur pengangkatannya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Hal terungkap usai Kemenpan RB keluarkan surat bernomor : B/1043/M.SM.01.00/2025 terkait Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024. 

Sesuai dengan isi surat, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober tahun 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026. 

Salah satu PPPK hasil seleksi 2024 yang tidak ingin disebutkan namanya, merasa kecewa dengan keputusan tersebut.

Baca juga: VIRAL Seorang Pria Ditangkap Warga di Desa Tusan, Siang Bolong di Atas Genteng, Diduga Hendak Maling

Baca juga: Disdukcapil Denpasar Gelar Jemput Bola Pelayanan KTP Elektronik di Hari Minggu

Pria berusia 33 tahun ini mengatakan, awalnya usul penetapan atau pengangkatan PPPK diinformasikan pada 1-28 Februari 2025. 

“Sehingga perkiraan Maret atau April kita sudah mendapatkan NIPPPK, dan selanjutnya mendapatkan SK. Tentu dengan mundurnya pengangkatan ini sebagai PHP bagi kami. Secara psikologi juga takutnya nanti bisa saja pengangkatan itu tidak ada dan hanya sebatas wacana,” jelasnya pada, Sabtu 8 Maret 2025. 

Tes CAT sudah dilakukan tahun 2024, dan pengumuman sudah keluar di 2025, tentu menurutnya sangat aneh jika pengangkatan dilakukan di 2026. 

“Padahal semua tenaga kontrak menunggu hal ini. Sudah semangat diawal untuk mengikuti, tapi pada akhirnya seperti ini. Tentu kecewa dengan penundaan ini. Dampaknya Kepastian status kepegawaiannya,” bebernya. 

Kini ia masih berstatus sebagai pegawai kontrak, di salah satu instansi Pemerintah Provinsi Bali. Dengan penundaan pengangkatan PPPK ini, membuatnya kebingungan sebab pemerintah pusat sudah tidak mengizinkan pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai kontrak. 

Dengan PPPK maka status kepegawaian menjadi jelas. Untuk bekerja masih bisa karena sudah perpanjang kontrak di awal tahun. 

Dengan penundaan pengangkatan PPPK, tentu yang diharapkan juga pada pendapatananya karena berbeda antara kontrak saat ini dengan PPPK nantinya. Karena PPP3 ibaratnya PNS namun tidak ada pensiunan. Tentu nominal juga berbeda.

“Saya berharap agar penundaan ini tidak lagi berlanjut nantinya. Jangan sampai PHP untuk kedua kalinya. Atau bahkan jangan sampai kami yang telah lulus, dan tinggal menunggu NIPPPK justru tidak ada kejelasan di saat waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah itu,” tutupnya. 

Sebelumnya, Kemenpan RB keluarkan surat bernomor 2763/B-MP.01/SD/K/2025 tanggal 7 Maret 2025 Perihal Penetapan TMT CPNS dan PPPK Alokasi Kebutuhan Tahun 2024, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Memerhatikan dan menindaklanjuti kesepakatan pemerintah dengan DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II pada hari Rabu, 5 Maret 2025, maka pada prinsipnya kami dapat mempertimbangkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi tahun 2024 menjadi sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved